Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyatakan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Gorontalo Utara Tahun 2024, memenuhi syarat secara formil dan materiil.
Majelis pemeriksa Muhammad Fajri Arsyad dalam agenda perdana sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Selasa (29/4), menyatakan hal tersebut.
"Setelah mengamati dan melakukan analisa laporan, diputuskan bahwa berkas gugatan pasangan calon bupati Gorontalo Utara Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey terhadap pasangan calon atas nama Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf dinyatakan memenuhi syarat," kata Fajri.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di aula kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo itu, dirinya bertindak sebagai majelis pemeriksa didampingi anggota lainnya yakni Lismawy Ibrahim, membacakan poin-poin gugatan yang dilayangkan pasangan Roni-Ramdhan.
Sementara untuk peserta sidang sendiri diikuti oleh dua orang kuasa hukum pelapor yakni Salahudin Pakaya dan Oneng Abdullah.
Salah satu poin penting dalam materi yang diajukan yakni adanya temuan dan bukti-bukti tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf untuk mempengaruhi suara dalam PSU Gorontalo Utara yang digelar Sabtu, 19 April 2025.
Hal tersebut kata dia, merupakan salah satu dari materi gugatan yang dicantumkan dalam petitum oleh pelapor terhadap terlapor atas nama Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf.
Dalam petitum itu, juga disampaikan bahwa pihak pelapor meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara untuk membatalkan hasil keputusan penetapan calon terpilih yakni pihak terlapor yang telah memenangkan perhelatan Pilkada Gorontalo Utara pada PSU.
Pelaksanaan PSU Gorontalo Utara pada waktu itu kata dia, oleh pelapor dinilai tidak sah karena pihak terlapor melakukan kecurangan atau terjadi praktek politik uang dalam kompetisi tersebut.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (30/4) pukul 10.00 Wita, dengan agenda sidang pembacaan materi laporan. Sidang berlangsung terbuka untuk umum," imbuhnya.
