Ombudsman RI merilis hasil survei mengenai Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2019, yang menunjukkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gorontalo menjadi provinsi dengan indeks maladministrasi terendah.
"Untuk persepsi maladministrasi yang terendah, artinya yang paling baik, itu dicatat oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai 3,50," kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dari survei tersebut tercatat urutan kedua ditempati Provinsi Gorontalo dengan nilai 4,05, diikuti Sulawesi Tengah di tempat ketiga dengan perolehan nilai 4,15.
Peringkat selanjutnya ditempati Provinsi Sulawesi Utara (4,19), Papua (4,42), Nusa Tenggara Barat (4,53), Kalimantan Utara (4,55), Maluku Utara (4,81), Aceh (4,89), dan Maluku (5,02).
Menurut Adrianus, keberhasilan Provinsi D.I Yogyakarta dan Gorontalo menempati peringkat pertama dan kedua dalam survei, antara lain disebabkan adanya kesadaran para penyelenggara layanan di daerah tersebut untuk meningkatkan standar pelayanan publik.
"Yogyakarta salah satu daerah yang terbuka dengan berbagai pendatang, pelajar dan seterusnya, kelas menengahnya besar dan kuat sekali, maka itu semua dampaknya mendorong para penyelenggara layanan di Yogyakarta untuk meningkatkan kualitasnya dan pada saatnya kemudian dipersepsi oleh publiknya sebagai memiliki maladministrasi yang rendah," tutur Adrianus.
Sementara untuk Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Adrianus menyebut bahwa kedua provinsi tersebut berada di peringkat kedua dan ketiga lantaran sukses melakukan penataan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga meminimalisasi timbulnya maladministrasi.
Lebih lanjut Adrianus mengatakan bahwa tujuan dilakukannya survei Inperma adalah untuk mengukur persepsi maladministrasi pada pelayanan dasar, meliputi administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan perizinan, di 10 wilayah yang menjadi obyek survei.
Selain itu, survei juga dilakukan untuk menghasilkan saran perbaikan bagi masing-masing unit layanan dalam melakukan perbaikan pelayanan publik.
"Jadi bagaimana masyarakat yang telah menerima layanan, kemudian mempersepsikan bahwa layanan yang diterima itu adalah layanan yang baik, yang buruk, yang sedang-sedang saja, dan seterusnya," kata dia.
Survei tersebut melibatkan responden berjumlah 2.842 orang yang tersebar di 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Ke-10 provinsi tersebut adalah Aceh, D.I Yogyakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Papua
Adapun kota yang menjadi lokasi sebaran survei meliputi Banda Aceh, Yogyakarta, Tarakan, Manado, Gorontalo, Palu, Mataram, Ternate, Ambon, dan Jayapura. Sementara untuk kabupaten yakni Aceh Utara, Gunung Kidul, Nunukan, Minahasa, Gorontalo, Banggai, Lombok Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan Biak Numfor
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Untuk persepsi maladministrasi yang terendah, artinya yang paling baik, itu dicatat oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai 3,50," kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dari survei tersebut tercatat urutan kedua ditempati Provinsi Gorontalo dengan nilai 4,05, diikuti Sulawesi Tengah di tempat ketiga dengan perolehan nilai 4,15.
Peringkat selanjutnya ditempati Provinsi Sulawesi Utara (4,19), Papua (4,42), Nusa Tenggara Barat (4,53), Kalimantan Utara (4,55), Maluku Utara (4,81), Aceh (4,89), dan Maluku (5,02).
Menurut Adrianus, keberhasilan Provinsi D.I Yogyakarta dan Gorontalo menempati peringkat pertama dan kedua dalam survei, antara lain disebabkan adanya kesadaran para penyelenggara layanan di daerah tersebut untuk meningkatkan standar pelayanan publik.
"Yogyakarta salah satu daerah yang terbuka dengan berbagai pendatang, pelajar dan seterusnya, kelas menengahnya besar dan kuat sekali, maka itu semua dampaknya mendorong para penyelenggara layanan di Yogyakarta untuk meningkatkan kualitasnya dan pada saatnya kemudian dipersepsi oleh publiknya sebagai memiliki maladministrasi yang rendah," tutur Adrianus.
Sementara untuk Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Adrianus menyebut bahwa kedua provinsi tersebut berada di peringkat kedua dan ketiga lantaran sukses melakukan penataan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga meminimalisasi timbulnya maladministrasi.
Lebih lanjut Adrianus mengatakan bahwa tujuan dilakukannya survei Inperma adalah untuk mengukur persepsi maladministrasi pada pelayanan dasar, meliputi administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan perizinan, di 10 wilayah yang menjadi obyek survei.
Selain itu, survei juga dilakukan untuk menghasilkan saran perbaikan bagi masing-masing unit layanan dalam melakukan perbaikan pelayanan publik.
"Jadi bagaimana masyarakat yang telah menerima layanan, kemudian mempersepsikan bahwa layanan yang diterima itu adalah layanan yang baik, yang buruk, yang sedang-sedang saja, dan seterusnya," kata dia.
Survei tersebut melibatkan responden berjumlah 2.842 orang yang tersebar di 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Ke-10 provinsi tersebut adalah Aceh, D.I Yogyakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Papua
Adapun kota yang menjadi lokasi sebaran survei meliputi Banda Aceh, Yogyakarta, Tarakan, Manado, Gorontalo, Palu, Mataram, Ternate, Ambon, dan Jayapura. Sementara untuk kabupaten yakni Aceh Utara, Gunung Kidul, Nunukan, Minahasa, Gorontalo, Banggai, Lombok Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan Biak Numfor
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020