Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Fraksi Partai Demokrat di DPR meminta uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Kepolisian RI ditunda karena adanya penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK.

"Kami beranggapan sebaiknya uji kelayakan dan kepatutan ditunda sambil menunggu penyikapan dari Presiden Joko Widodo karena DPR masih punya cukup waktu," kata Sekertaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan F-Demokrat menyadari bahwa sejak diterimanya surat Presiden Jokowi tentang usulan Kapolri, maka kewajiban konstitusional DPR adalah segera menyikapinya dengan cara menolak atau menerima dalam tenggang waktu paling lambat 20 hari.

Menurut dia, sebelum mengambil sikap tersebut maka DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, namun semuanya harus ditunda terkait dengan penetapan tersangka calon Kapolri yang diajukan Presiden.

"Komisi III DPR RI tetap memutuskan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri padahal DPR masih mempunyai waktu yang cukup, yaitu paling lambat 20 hari sejak usulan Presiden Jokowi diterima DPR pada tanggal 9 Januari 2015," ujarnya.

Didik yang juga anggota Komisi III DPR RI itu, mengatakan F-Demokrat bahkan memandang pimpinan DPR perlu melakukan konsultasi dengan Presiden Jokowi terkait dengan penetapan tersangka Budi Gunawan.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap BG harus segera disikapi Presiden Jokowi, mengingat usulan tersebut datang dari Presiden dan pada faktanya kejadian itu mengagetkan serta bisa menimbulkan polemik di masyarakat apabila proses tersebut berlanjut di DPR.

"Kami beranggapan akan lebih bijak apabila Presiden segera menyikapi atas usulannya, sehubungan dengan penetapan tersangka (Komjen Pol Budi Gunawan) tersebut," katanya.

Hal itu, menurut dia, maksudkan agar proses pemilihan dan penetapan Kapolri ke depan bisa memenuhi standar etik seorang pejabat negara selain syarat-syarat formal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Didik mengaku kaget terhadap penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK karena pada saat yang sama, Komisi III DPR sedang melakukan rapat pleno menjadwalkan proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai bagian tindak lanjut surat Presiden tentang pengusulan Kapolri.

"Kami turut prihatin atas apa yang menimpa BG. Namun demikian kami juga menghormati kewenangan KPK dalam menetapkan status tersangka BG," ujarnya.

Menurut Didik, bagi F-Demokrat yang terpenting adalah asas proporsionalitas dan praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam penanganan kasus tersebut.

KPK menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara pada Selasa (13/1).

Budi Gunawan disangka menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015