Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

"JPU tolak, terdakwa kabul," demikian bunyi amar putusan perkara 121 K/PID.SUS/2020 yang dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa.

Perkara ini diputus pada 9 Maret 2020 oleh hakim agung Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Mohamad Askin dan Suhadi.

Saat dikonfirmasi ANTARA, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah di Jakarta, menyatakan bahwa Karen diputus lepas, bukan bebas.

"Bukan bebas," kata Abdullah melalui pesan singkatnya.

Berdasarkan KUHAP, putusan lepas dan bebas itu berbeda. Untuk putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) yang berbunyi: “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Sedangkan putusan bebas
pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp568,066 miliar.

Karen divonis 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, tanpa dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.
 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020