Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan negara berupa tas dan jam mewah dari perkara korupsi pada Senin (23/3).

"Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Pertama, dari mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019.

Kedua, dari mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Tipikor.Smg tanggal 9 Oktober 2019.

"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ucap Ali.

Adapun objek yang akan dilelang, yakni satu tas wanita merek Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan Elle Paris dengan harga limit Rp90.611.000,00. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp25 juta.

Kedua, satu tas wanita merek Chanel warna hitam beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna hitam bertuliskan Elle Paris dengan harga limit Rp50.883.000 dan uang jaminan Rp15 juta.

Ketiga, satu jam tangan wanita berwarna emas dan perak dengan tulisan "Rolex Oyster Perpetual Datejust" dengan bandul berwarna hijau bertuliskan "Rolexsa Geneva" dengan barcode M178341-0012-9S9403X2 dengan harga limit Rp100.765.000 dan uang jaminan Rp30 juta.

Keempat, satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp26.242.000 dan uang jaminan Rp5 juta.

Kelima, satu buah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan harga limit Rp44.103.000 dan uang jaminan Rp10 juta.

Keenam, satu paket terdiri dari enam telepon genggam berbagai merek dengan harga limit Rp9.007.000 dan uang jaminan Rp3 juta.

Terakhir, satu paket terdiri dari lima telepon genggam berbagai merek dengan harga limit Rp2.589.000 dan uang jaminan Rp1 juta.

Lelang akan dilakukan pada Senin (23/3) bertempat di KPKNL Jakarta III di Jalan KKO Usman dan Harus Nomor 10 Jakarta Pusat dengan batas akhir penawaran sampai pukul 15.00 WIB.

Calon peserta lelang juga dapat melihat objek yang akan dilelang tersebut pada Jumat (20/3) pukul 13.00-16.00 WIB di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020