Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, menilai adalah hak dari pemerintah Brazil dan Belanda menarik duta besarnya dari Indonesia karena tidak setuju dengan eksekusi mati terpidana narkoba.

Kedua negara tersebut harusnya menghargai penegakan hukum di Indonesia. (Simak: Brasil dan Belanda menarik Dubes di Jakarta)

"Upaya yang telah dilakukan oleh Presiden Dilma Rousseff dan Raja Willem Alexander yang juga telah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi merupakan upaya yang sungguh-sungguh untuk melindungi warga negaranya. Saya menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar. Kalau kemudian pelaksanan hukuman mati telah berimpilkasi terhadap ditariknya duta besar mereka di Indonesia, hal tersebut merupakan hak mereka," kata Tantowi di Jakarta, Minggu.

Meski demikian, kedua pimpinan negara tersebut harus menghargai penegakan hukum di Indoneisa, "Kedua kepala negara tersebut juga harus menghargai bahwa pelaksanaan hukuman mati tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang berlangsung di Indonesia. Akibat narkoba, sedikitnya 40 orang meninggal setiap harinya," kata politisi Golkar itu.

Ia menyebutkan, hukuman mati untuk para pengedar narkoba tidak hanya di Indonesia, tapi juga berlaku di Cina, Vietnam, Malaysia, dan negara-negara lainnya. (Baca juga negara-negara yang masih menganut hukuman mati)

"Saya berharap sikap kedua negara tersebut merupakan reaksi sesaat. Kalau pun nantinya, penarikan tersebut berdampak terhadap hubungan diplomasi kedua negara, itu artinya pemerintahan Jokowi harus mengintensifkan komunikasi dalam kerangka menjelaskan pelaksanaan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum," demikian Tantowi Yahya.


Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015