Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, Selasa, mengatakan, pemerintah kabupaten akan semakin meningkatkan pengawasan pendistribusian elpiji bersubsidi 3 kilo gram di daerah itu.

"Kalau perlu, kami akan sidak di setiap pangkalan," ujarnya di Gorontalo.

Sudah ada penetapan harga eceran tertinggi (HET) elpiji bersubsidi 3 kg untuk tahun 2020 ini, disampaikan melalui sosialisasi disertai penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Gorontalo Utara tentang penetapan HET, termasuk surat edaran Gubernur Provinsi Gorontalo, terhadap jenis bahan bakar minyak (BBM) Tertentu, yaitu solar dan BBM khusus penugasan yaitu premium.

Wabup mengatakan, HET tersebut terbagi atas tiga kluster, yaitu kluster pertama untuk wilayah Kecamatan Tolinggula, Biau, Atinggola, Gentuma, Sumalata Timur dan Sumalata, seharga Rp22 ribu/tabung.

Kluster 2, untuk wilayah Kecamatan Ponelo Kepulauan, Rp23 ribu/tabung dan kluster 3 untuk wilayah Pulau Dudepo, Kecamatan Anggrek, Kwandang, Tomilito dan Monano, Rp20 ribu/tabung.

Ia mengungkap empat hal yang berkaitan dengan identifikasi masalah terkait pendistribusian elpiji 3 kilo gram, yaitu subsidi yang tidak tepat sasaran, sistem distribusi yang rawan penyelewengan, harga tidak sesuai HET dan terjadi penggelapan, kelangkaan, antrean dan lain-lain.

Pemerintah kabupaten, kata dia, memerlukan sistem pengendalian dan pengawasan yang akan melibatkan unsur-unsur terkait.

Termasuk diperlukan adanya komunikasi dan pengetahuan yang sama antara Hiswana Migas, yang membawahi seluruh pengusaha swasta juga agen. Misalnya, terkait persoalan keperluan elpiji rumah tangga dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut pihak agen, bahwa setiap rumah tangga dipersilahkan mengisi format sendiri, memilih apakah akan mengisi format keperluan rumah tangga, atau UMKM.

"Ini menjadi salah satu sumber persoalan, sebab sangat tidak tepat memberikan pilihan seperti itu," ungkap Wabup.

Semestinya, perlu dibuat ketentuan-ketentuan yang akan memudahkan membaca data, sehingga masyarakat tidak dibiarkan mengisi format sendiri.

Berdasarkan itu, Wabup mengaku, akan mengundang pihak bagian Ekonomi Sekretariat Daerah untuk berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM, mengingat ada sekitar 3 ribuan pelaku UMKM di daerah ini.

Sebarannya ada di tingkat desa, yang belum terdata dimana alamat pangkalan tempat pelaku-pelaku UMKM tersebut membeli elpiji 3 kilo gram.

"Data itu sangat diperlukan, mengingat jika tidak diketahui alamat pangkalan tempat pengambilan para pelaku UMKM, maka berpotensi atau menjadi celah terhadap persoalan kelangkaan, kekurangan dan persoalan lainnya," ujar Wabup.

Pemerintah daerah berharap, tambahnya, seluruh pemangku kepentingan, khususnya pihak Hiswana Migas, agen dan pangkalan untuk patuh melaksanakan dua peraturan yang ada, yaitu Peraturan Bupati dan surat edaran Gubernur Gorontalo tersebut.
Disamping pengawasan yang akan melibatkan seluruh perangkat.

"Kalau perlu, saya akan memeriksa langsung buku nama dan alamat pengambil atau buku data pelanggan "log book", untuk melihat distribusi per rumah dan diperiksa sesuai data di lapangan," ujarnya.

Jika pengawasan itu dilakukan, Wabup mengaku optimistis, persoalan-persoalan di tingkat masyarakat sasaran yang mengalami kesulitan mendapatkan keperluan elpiji 3 kilo gram, akan mudah diatasi.***
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020