Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Konfederansi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gorontalo, Meyske Abdullah, mengatakan, dalam penyusunan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus memasukkan 84 item barang dan jasa.

Menurut Meyske, Rabu, dengan memasukkan 84 item barang dan jasa tersebut, maka penyusunan standar KHL bisa sesuai dengan kebutuhan para buruh.

"Kami menolak rencana pemerintah yang hanya akan memasukkan 60 item barang dan jasa dalam menghitung KHL, yang nantinya akan berpengaruh dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP)," ujar Meyske.

KSPI juga menyinggung soal masalah `outsourcing` yang terjadi dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Meyske, perusahaan-perusahaan tersebut adalah milik negara, maka sepatutnya mereka mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Outsourcing harus dihapuskan, baik itu dalam BUMD, BUMN, atau Swasta," ujar Meyske.

Pewarta: Oleh Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013