Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) Said Salahudin mengatakan Presiden dan DPR segera hentikan "perang" antara  Markas Besar Kepolisian RI (Polri) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden dan DPR tidak boleh diam atas kasus penangkapan Bambang Wijoyanto (BW) oleh Mabes Polri. BW itu kan bisa menjadi pimpinan KPK karena dia telah dinyatakan lulus dalam seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2011 oleh Presiden dan DPR," ujar  Said Salahudin di Jakarta, Jumat.

Itu artinya, lanjut Said, atas nama rakyat, Presiden dan DPR telah yakin benar bahwa BW benar-benar bersih dari permasalahan hukum apapun, sehingga dia dianggap layak dan patut menjadi Pimpinan KPK.

"Nah, kalau sekarang Mabes Polri menangkap BW karena alasan pimpinan KPK itu terkait dengan tindak pidana kasus keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada di MK tahun 2010, maka ada yang janggal disitu," kata dia.

Sebab kasus tersebut justru terjadi lebih dahulu dibandingkan dengan proses seleksi pimpinan KPK yang diikuti oleh BW.

Artinya, kalau BW memang benar-benar terkait dengan kasus perselisihan hasil Pemilukada Kotawaringin Barat tersebut, maka tidak mungkin Presiden tetap mengusulkan BW sebagai calon pimpinan KPK dan dan kemudian DPR menyetujui usulan Presiden tersebut pada saat itu.

"Pastilah DPR tidak akan meloloskan BW dalam fit and proper test," kata dia.

Karena itu, ia mendesak kepada Presiden dan DPR untuk segera mengambil sikap atas penangkapan BW tersebut, sebab kasus ini sulit untuk disebut sebagai kasus hukum murni.

"Ini sudah bisa disebut sebagai "perang" dua institusi penegak hukum. Dalam perspektif politik, saya yakin betul penangkapan BW ini memiliki korelasi yang kuat dengan penetapan status tersangka terhadap Kapolri terpilih Budi Gunawan oleh KPK sebelumnya," ujar dia.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI (Polri) menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Waringin tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.

"Sudah jadi tersangka kasus keterangan palsu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Jakarta Jumat.

Ronny mengatakan ada warga yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat KPK itu. Menurut dia, polisi menerima laporan warga tersebut pada 15 Januari 2015.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015