Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan waktu aktivitas transaksi jual beli di pasar tradisional di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

"Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi virus corona baru atau COVID-19," ujarnya di Gorontalo, Rabu.

Hamim menjelaskan jika hal itu dilakukan sehubungan dengan surat edaran Menteri Perdagangan RI Nomor "317/M-DAG/SD/04/2020 perihal menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang bagi masyarakat.

"Dan dengan merunut pada perkambangan penularan COVID-19 yang semakin merajalela, maka kami mengeluarkan surat edaran ini," ujarnya.

Surat edaran tersebut berisikan sosialilasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di setiap pasar rakyat atau tradisional kepada pedagang dan pembeli dengan melakukan aktivitas cuci tangan dengan sabun dari rumah serta sebelum masuk pasar dan setelah kembali kerumah.

"Selama transaksi jual beli diharapkan tetap melaksanakan protokol physical distancing dengan saling menjaga jarak antara pembeli serta pedagang," ucapnya.

Pemakaian masker juga diwajibkan selama beraktivita di pasar , baik bagi pedagang dan pembeli sesuai dengan ketentuan dari Dinas Kesehatan.

"Waktu transaksi jual beli di pasar pun diberlakukan dari pukul 06.00 hingga 09.00 WITA, serta menjaga lingkungan pasar secara berkelanjutan sebelum dan sesudah hari pasar," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020