Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengatakan akan menindak tegas toko ataupun retail moderen yang masih buka layanan jual beli saat jam malam diterapkan yaitu pukul 22.00 hingga 04.30 WITA.

"Saya melihat masih ada toko dan retail modren yang buka, ini berarti maklumat jam malam tidak dipatuhi," ujar Nelson di Gorontalo, Kamis.

Ia menegaskan jika penerapan jam malam adalah salah satu upaya pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran pandemi corona atau COVID-19 di daerah itu.

"Upaya ini sebagai wujud sosialisasi kepada masyarakat dan tentunya demi keselamatan dan kesehatan rakyat saya," ungkap Nelson.

Bupati kembali menegaskan akan mencabut izin dua retail moderen yang masih buka saat jam malam dan tidak mengindahkan maklumat tersebut.

"Pemberlakukan jam malam tidak pandang bulu, termasuk kios-kios kecil, saya tegaskan ini demi keadilan, dan demi keselamatan rakyat saya. Yang mengeluarkan izin adalah saya, ini bukan karena kekuasaan, namun lebih pada keselamatan rakyat, maka jika masih ada yang bandel terhadap maklumat jam malam akan saya cabut izinnya," kata dia, lagi.

Nelson pun mengingatkan kepada kepala desa untuk memberitahukan pemberlakuan jam malam ini kepada pedagang warung-warung kecil juga.

"Pemberlakuan jam malam akan terus kita pantau dan minggu depan akan dievaluasi bersama Forkopimnda," pungkasnya.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020