Pejabat Polresta Jayapura Kota meminta masyarakat tidak menghalang-halangi atau menolak proses pemakanan korban virus Corona (COVID-19) apabila tidak ingin dipidana dan dipenjara sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian penegasan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan di Jayapura, Sabtu, guna menyikapi wacana beberapa waktu belakangan ini terkait proses pemakaman korban virus Corona yang sempat ditolak oleh sekelompok oknum warga di Kota Jayapura.
"Masyarakat yang menghalangi akan di pidana penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkapnya.
Berpijak pada dasar hukum yang dipergunakan yakni yurisprudensi, maka Polri bisa mempidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban COVID-19.
"Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucapnya mencontohkan.
Ia menjelaskan bahwa untuk model laporan itu sendiri menggunakan laporan polisi model A yang berdasarkan anggota di lapangan yang mendapati adanya aksi penolakan maupun upaya menghalang-halangi pemakaman.
"Untuk itu, saya berharap kepada masyarakat Kota Jayapura pada khususnya, untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah COVID-19 apabila tidak ingin di pidana," ucapnya menegaskan.
Proses pemakaman korban COVID-19 tidak perlu di khawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis dan sudah sesuai prosedur WHO sehingga tidak berdampak ke orang lain, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Demikian penegasan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan di Jayapura, Sabtu, guna menyikapi wacana beberapa waktu belakangan ini terkait proses pemakaman korban virus Corona yang sempat ditolak oleh sekelompok oknum warga di Kota Jayapura.
"Masyarakat yang menghalangi akan di pidana penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkapnya.
Berpijak pada dasar hukum yang dipergunakan yakni yurisprudensi, maka Polri bisa mempidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban COVID-19.
"Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucapnya mencontohkan.
Ia menjelaskan bahwa untuk model laporan itu sendiri menggunakan laporan polisi model A yang berdasarkan anggota di lapangan yang mendapati adanya aksi penolakan maupun upaya menghalang-halangi pemakaman.
"Untuk itu, saya berharap kepada masyarakat Kota Jayapura pada khususnya, untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah COVID-19 apabila tidak ingin di pidana," ucapnya menegaskan.
Proses pemakaman korban COVID-19 tidak perlu di khawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis dan sudah sesuai prosedur WHO sehingga tidak berdampak ke orang lain, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020