Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprioritaskan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan bisnis lainnya di wilayah Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut).
"Kami menegaskan, program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Corona Virus Desease (Covid-19) untuk pelaku usaha bukan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kepala OJK Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut), Slamet Wibowo di Manado, Rabu.
Slamet mengatakan, POJK nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 diperuntukkan bagi kalangan sektor informal.
POJK tersebut, katanya, mengatur sasaran penerima restrukturisasi ialah mereka yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh pandemi.
"Yang berhak diberi keringanan ialah yang memang pembiayaan kreditnya bersumber dari usahanya yang terdampak. Mereka yang kesulitan melakukan pembayaran kredit karena terdampak Covid-19," ujar Slamet.
Dia menjelaskan, filosofi POJK 11 ialah memberi stimulus atau keringanan kepada debitur yang karena Covid-19 ini mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya karena kesulitan pemasukan akibat terganggunya usaha, produksi atau aktivitas.
"Khususnya mereka yang pendapatannya bersifat harian. Misalnya, pelaku UMKM, buruh, tani, nelayan dan lain-lain, kalau yang punya penghasilan tetap tidak bisa," katanya.
Dia menjelaskan lebih jauh, POJK 11 mengatur dua sisi, pertama di sisi industrinya, yakni perbankan dan kedua di sisi nasabah.
"Perbankan dan IKNB, Mereka diperkuat likuiditasnya dan diberi kewenangan restrukturisasi," katanya.
Apa yang perlu diperhatikan perbankan dan IKNB ialah hanya debitur yang lancar membayar. Kredit yang lancar menbuat bank tak perlu membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai)
Ia meminta dengan tegas agar perbankan dan IKNB agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian restrukturisasi agar tepat sasaran.
"Masing-masing bank punya pedoman tata kelola. Tujuannya, jangan sampai terjadi moral hazard, yang tidak berhak justru dapat keringanan," jelasnya.
Agar tak terjadi kekeliruan pemberian restrukturisasi, bank wajib melakukan assesment atau 'studi kelayakan'.
Bank akan melakukan mitigasi dan investigasi sekaligus. Bank akan melihat tingkat kerugian atau besaran dampak yang ditimbulkan Covid-19 terhadap usaha debitur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Kami menegaskan, program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Corona Virus Desease (Covid-19) untuk pelaku usaha bukan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kepala OJK Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut), Slamet Wibowo di Manado, Rabu.
Slamet mengatakan, POJK nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 diperuntukkan bagi kalangan sektor informal.
POJK tersebut, katanya, mengatur sasaran penerima restrukturisasi ialah mereka yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh pandemi.
"Yang berhak diberi keringanan ialah yang memang pembiayaan kreditnya bersumber dari usahanya yang terdampak. Mereka yang kesulitan melakukan pembayaran kredit karena terdampak Covid-19," ujar Slamet.
Dia menjelaskan, filosofi POJK 11 ialah memberi stimulus atau keringanan kepada debitur yang karena Covid-19 ini mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya karena kesulitan pemasukan akibat terganggunya usaha, produksi atau aktivitas.
"Khususnya mereka yang pendapatannya bersifat harian. Misalnya, pelaku UMKM, buruh, tani, nelayan dan lain-lain, kalau yang punya penghasilan tetap tidak bisa," katanya.
Dia menjelaskan lebih jauh, POJK 11 mengatur dua sisi, pertama di sisi industrinya, yakni perbankan dan kedua di sisi nasabah.
"Perbankan dan IKNB, Mereka diperkuat likuiditasnya dan diberi kewenangan restrukturisasi," katanya.
Apa yang perlu diperhatikan perbankan dan IKNB ialah hanya debitur yang lancar membayar. Kredit yang lancar menbuat bank tak perlu membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai)
Ia meminta dengan tegas agar perbankan dan IKNB agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian restrukturisasi agar tepat sasaran.
"Masing-masing bank punya pedoman tata kelola. Tujuannya, jangan sampai terjadi moral hazard, yang tidak berhak justru dapat keringanan," jelasnya.
Agar tak terjadi kekeliruan pemberian restrukturisasi, bank wajib melakukan assesment atau 'studi kelayakan'.
Bank akan melakukan mitigasi dan investigasi sekaligus. Bank akan melihat tingkat kerugian atau besaran dampak yang ditimbulkan Covid-19 terhadap usaha debitur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020