Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo bersama BPJS Kesehatan setempat mendorong aparat desa untuk terdaftar dalam program JKN-KIS.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo di Gorontalo, Jumat, mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh aparatur desa memiliki jaminan sosial.

"Mereka kepala desa dan aparat itu di garda terdepan butuh pelayanan kesehatan yang baik dan jaminan sosial," ujar Nelson Pomalingo usai melakukan pertemuan bersama BPJS Kesehatan Gorontalo.

Selain itu, Nelson mengatakan jika pihaknya membahas mengenai kepesertaan tenaga kerja dari perusahaan serta yayasan yang belum mendaftarkan pekerja mereka.

"Kita konsolidasikan termasuk dengan dinas terkait sehingga mudah-mudahan ini dilakukan secara bertahap dan didorong terus agar mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan," ungkap Nelson.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Gorontalo Muhamad Yusrizal jika ia dan Bupati membahas kepersertaan JKN-KIS. Dengan posisi saat ini berdasarkan tindak lanjut dari keputusan Kemensos RI bahwa ada pengalihan data APBD Pemda yang dialihkan menjadi APBN sehingga ada pengurangan kepersertaan yang disubsidi oleh pemerintah daerah.

"Tentunya ada mekaninsme pengganti dari data yang dilaihkan tadi. Yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial kemudian itu kita masukan sebagai APBD ditanggung pemerintah daerah," jelasnya.

Terkait kepesertaaan aparat desa dan kepala desa sudah harus terdaftar di segmen pekerja penerima upah (PPU).

"Dalam hal ini mereka sebagai kepala desa dan aparat maka dia diberlakukan sebagai PPU, dimana 4 persennya dibayar pemerintah daerah dan 1 persen ditanggung perangkat desa," kata dia.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020