Gorontalo (ANTARA) - Program stimulus pemerintah pusat untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025, berupa diskon 50 persen tarif listrik hanya dikhususkan bagi pelanggan rumah tangga.
Asisten Manajer dan Pemasaran Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo Roman di Kota Gorontalo, Jumat mengatakan paket stimulus ini tidak berlaku bagi pelanggan dengan tarif bisnis dan industri di luar rumah tangga.
"Diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga ini, dapat dinikmati selama dua bulan ke depan, terhitung dari Januari sampai Februari 2025," kata Roman.
Ia mengatakan penerapan program stimulus ini juga dibatasi bagi pelanggan rumah tangga yang meteran listriknya memiliki daya 450 volt ampere (va), 900, 1300, serta 2200 va.
Bagi pelanggan yang masih menggunakan meteran listrik pascabayar kata dia, potongan tarif listrik 50 persen akan secara otomatis diterapkan pada tagihan berdasarkan pemakaian listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.
Secara otomatis diskon 50 persen tarif listrik bulan Januari akan dipotong pada pembayaran bulan Februari, dan untuk tarif pemakaian listrik bulan Februari, nantinya dipotong pada pembayaran bulan Maret Tahun 2025.
Sementara bagi pelanggan rumah tangga yang menggunakan meteran listrik prabayar atau yang biasa disebut token, dicontohkan jika pelanggan yang biasanya mengisi pulsa listrik dengan harga Rp200 ribu untuk kwh satu bulan, maka selama bulan Januari dan Februari Tahun 2025 hanya perlu mengisi pulsa token Rp100 ribu.
Pemotongan tarif sebanyak 50 persen kata dia secara otomatis akan diterapkan pada pembelian pulsa token saat itu juga, yakni dengan menambahkan jumlah kwh pada transaksi pembelian pulsa token.
Program ini telah dirancang sesuai mekanisme, dimana setiap pelanggan hanya bisa membeli pulsa token sesuai batas kwh yang ditentukan setiap bulan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pelanggan yang akan membeli pulsa token dalam jumlah banyak atau melebihi batas pemakaian pulsa listrik selama satu bulan.
"Program stimulus pemerintah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengedepankan akses keadilan, mempertegas keberpihakan kepada masyarakat, serta mengutamakan khas-khas gotong royong," imbuhnya.***