Taspen menyatakan telah menyiapkan Protokol kesehatan untuk menyambut The New Normal yang akan terjadi akibat krisis dampak wabah corona baru atau COVID-19 saat ini.

Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih menyatakan Menteri BUMN telah meminta setiap BUMN untuk mempersiapkan protokol sesuai bidang usaha masing-masing dengan menyesuaikan dengan peraturan PSBB Pemerintah setempat dan nature of business dari setiap BUMN yang berbeda-beda untuk menyambut The New Normal yang akan terjadi akibat krisis COVID-19.

Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, Kosasih menyatakan, Kementerian BUMN akan menyusun kebijakan bagi seluruh BUMN untuk mengantisipasi The New Normal di mana BUMN sebagai salah satu komponen utama penggerak perekonomian Indonesia harus terus berjalan dengan baik.

"Dalam menyusun kebijakan tersebut, Kementerian BUMN menyampaikan kepada kami bahwa berbagai masukan skenario dari masing-masing sektor BUMN akan dijadikan pertimbangan pada saat penyusunan kebijakan mengantisipasi The New Normal oleh Kementerian BUMN," katanya.

Taspen sebagai koordinator untuk klaster sektor Asuransi Sosial, tambahnya, juga merupakan salah satu pihak yang diminta masukannya terkait hal di atas.

Taspen sejak jauh-jauh hari telah mempersiapkan protokol PSBB untuk menangkal penyebaran COVID-19 dan membentuk Gugus Tugas terkait hal di atas, karena sifat bisnis TASPEN yang harus terus-menerus melakukan dua fungsi utama yaitu Pelayanan Peserta, baik ASN maupun Pensiunan, dan Investasi di Pasar Uang dan Pasar Modal yang harus tetap aktif setiap hari.

Maka Taspen telah melakukan protokol PSBB di mana sebagian besar personil Taspen melakukan Kerja Dari Rumah dan sebagian kecil tetap harus Work From Office secara bergantian dengan menerapkan protokol PSBB secara sangat ketat di seluruh titik layanan Taspen.

Taspen juga telah melakukan Rapid Test kepada seluruh karyawan dan karyawati yang dikonfirmasi ulang dengan PCR Swab Test apabila ada yang ditengarai berisiko berdasarkan hasil Rapid Test yang dilakukan.

"Syukur Alhamdulillah sejauh ini tidak ada karyawan dan karyawati Taspen yang dinyatakan positif mengalami gejala apalagi sampai harus dirawat intensif di Rumah Sakit akibat COVID-19," lanjut Kosasih.

Namun demikian, pihaknya tetap tidak lengah dan secara periodik terus melakukan Rapid Test bagi seluruh personil serta menerapkan dan mengawasi secara ketat penerapan karantina mandiri apabila ada karyawan/karyawati yang anggota keluarganya ditengarai terdampak COVID-19.

Taspen, tambahnya, menanggung biaya Rapid Test dan PCR Swab Test yang diperlukan untuk memastikan seluruh karyawan dan karyawati sehat dan aman karena Taspen melayani Pensiunan yang rentan terhadap dampak COVID-19.

Untuk menerapkan protokol PSBB secara sangat ketat namun tetap mampu memberikan pelayanan maksimal bagi para Peserta, maka Taspen menerapkan pelayanan dan operasional secara digital melalui berbagai sistem dan aplikasi yang ada seperti e-Klim untuk klaim asuransi dan pensiun.

Pelayanan digital tersebut yakni, Taspen Care untuk pelayanan online dan Taspen MOBILE untuk aplikasi otentikasi berbasis daring. Selain itu Call Center TASPEN tetap beroperasi penuh di 1500-919 untuk melayani kebutuhan para Peserta.

Kosasih menegaskan, secara terbatas dan dengan menerapkan protokol PSBB secara sangat ketat, kantor-kantor layanan Taspen juga masih buka untuk melayani kebutuhan darurat khususnya bagi para pensiunan yang tidak memiliki kemampuan untuk menerima layanan dan melakukan aktifitas secara digital.

"Kami bersyukur bahwa TASPEN telah menyiapkan diri untuk menjadi Penyedia Pelayanan Berbasis Digital dan TI sebelum krisis ini muncul," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pada saat dibutuhkan Taspen sudah siap dan mampu memberikan pelayanan dan melakukan operasional berbasis digital di seluruh kantor layanan Taspen yang tersebar di seluruh wilayah dan pelosok Indonesia.

Dikatakannya, Taspen, juga secara ketat menerapkan kebijakan larangan mudik bagi seluruh personil Taspen termasuk seluruh pegawai outsourcing yang dikontrak oleh Taspen.

"Pelanggaran terhadap larangan mudik ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat oleh Perseroan dan dikenakan sanksi yang berat dan tegas," ujarnya.



 

Pewarta: Subagyo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020