Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku judi online.
"Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus perjudian yang dimainkan secara online oleh tersangka IAM (33)," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan di Gorontalo, Jumat dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam dan Kasi Humas Iptu Mohammad Adha Tarib.
Ia mengatakan tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE karena telah memberikan akses terhadap kegiatan perjudian melalui elektronik. Serta KUHP Subsider 303 Pasal 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Saat diamankan tersangka ada di rumahnya di Dusun Durian Desa Leboto, Kecamatan Kwandang. Tersangka sebelumnya bekerja sebagai guru honor di salah satu sekolah menengah atas di daerah itu.
"Tersangka kemudian memutuskan berhenti dari pekerjaan tersebut karena tergiur dengan omset hasil judi online," kata Kapolres.
Ia mengatakan penangkapan pelaku judi online merupakan peristiwa perdana di daerah tersebut. "Kalau kasus judi lainnya sudah sering diamankan," katanya.
Pihaknya, kata Kapolres, akan melakukan upaya preventif atau pencegahan judi online dengan melakukan penegakan hukum untuk memberi efek jera.
"Kita berharap masyarakat tidak mencoba-coba atau melakukan judi online yang merupakan tindakan melanggar hukum," katanya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat mengambil pelajaran terhadap peristiwa tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
"Percayalah judi online ini tidak memberikan manfaat," katanya.
Satreskrim masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengendus apakah masih ada pelaku lain, mengingat judi online bisa menyasar ke siapa saja.
Peran tersangka sebagai bandar atas aktivitas judi online tersebut, berhasil diamankan barang bukti yaitu dua unit telepon genggam, buku tabungan sebagai tempat transaksi melalui rekening yang bersangkutan, kemudian sejumlah uang, serta struk transaksi melalui ATM.
"Kita sudah meminta rekening koran untuk melacak transaksi judi online yang dilakukan selama setahun ini atau sejak Juli 2023 dengan omset mencapai Rp800 juta," katanya.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dan langsung ditindaklanjuti.
"Alhamdulillah masyarakat juga memberi kontribusi untuk mencegah judi online ini," imbuhnya.