Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui kalah dalam penanganan kasus dugaan transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan.

"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus (Budi Gunawan) ini, kami, KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini yang lain jadi terbengkalai dan belum lagi praperadilan-praperadilan yang diajukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Konferensi pers itu dilakukan bersama dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edi Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Wakapolri yang juga calon tunggal Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Sementara, selain Ruki, hadir pula empat pimpinan KPK yaitu Johan Budi SP, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

Jaksa Agung menyatakan, kasus Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan terbuka kemungkinan untuk diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, karena Polri sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kasus Komjen BG (Budi Gunawan) yang ditangani KPK dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan akan melanjutkan ke Polri karena dinilai penanganannya akan lebih efektif sebab sudah pernah menangai kasus ini sebelumnya," kata Prasetyo.

Menurut Ruki, pimpinan KPK harus dapat mengatur sumber daya di KPK agar dapat tetap memberantas korupsi dan tidak hanya terfokus pada kasus itu saja.

"Pak Jaksa Agung dan dan Pak Kapolri punya tangung jawab hukum menangani kasus dengan baik dan proper karena jalan (pelimpahan) ini bukan penanganan yang berada di luar hukum. Pertemuan kami sangat teknis antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, dan kami mengerucut untuk memtuskan kalau hal ini harus diselesaikan dan tidak boleh keluar dari jalur hukum," tambahnya.

Pelimpahan kasus ke Kejaksaan yang juga terbuka kemungkinan untuk diserahkan ke Polri itu, menurut KPK bukan berarti KPK tidak melakukan upaya hukum apapun khususnya terkait dengan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015.

Hakim Sarpin menyatakan Surat Perintah Penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

"Jangan diartikan bahwa yang dilakukan ini KPK belum melakukan upaya hukum apapun. Kesimpulan perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan sudah melalui proses sebelumnya yang kami sebut melakukan langkah hukum. Putusan praperadilan menyatakan BG bukan subjek hukum yang bisa ditangani KPK sesuai Pasal 11 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dan KPK menghormati proses hukum itu," tambah Johan Budi.

KPK pun sudah mengambil langkah untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi kasasi itu ditolak karena tidak memenuhi unsur formal.

"KPK juga mengirim surat ke MA (Mahkamah Agung). Saya belum tahu jawaban MA, sementara situasi di KPK tidak nyaman karena ada panggilan-panggilan (ke Mabes Polri). Langkah ini harus cepat diambil, tapi langkah ini harus 'firm' yang dilakukan sesuai norma hukum dan bukan keluar dari norma hukum. Beberapa kali KPK juga melimpahkan perkara ketika perkara yang ditangani KPK. Mekanisme ini ada melalui fungsi KPK berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang supervisi," jelas Johan.

Menkopolhukam Tedjo Edi menyatakan bahwa pelimpahan tersebut bukan merupakan "barter" kasus.

"Saya tidak melihat ada 'barter' antara KPK, kejaksaan dan polisi. Dukungan kami terhadap eksistensi KPK juga menjelaskan komitmen pemerintah atau Bapak Presiden terhadap pemberantasan korupsi," katanya.

Bareskrim Polri yang pernah mengani kasus Budi Gunawan dalam surat bernomor R/1016/Dit Tipideksus/X/2010/Bareskrim itu menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan alias rekening gendut.

Surat itu bertanggal 20 Oktober 2010 yang ditandatangani Direktur Khusus Bareskrim Polri saat itu Kombes Arief Sulistyanto yang kini menjadi Kapolda Kalbar.

Penyidikan tersebut merupakan hasil laporan hasil penyelidikan PPATK terhadap rekening Budi Gunawan yang menemukan ada anaknya, Hervianto yang pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp32 miliar.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015