Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengakui pihaknya tersinggung karena kepengurusan kubu Aburizal Bakrie (ARB) mengajukan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat kepada Mahkamah Agung.

"MPG agak tersinggung, tapi biarlah mereka memilih jalurnya. Kami akan hentikan MPG sampai pada fakta hukum yang diperoleh," ujar dia di Jakarta, Rabu.

Ia berpendapat pengajuan kasasi oleh kubu ARB merupakan bentuk penafikan pada MPG sebagai lembaga penyelesaian konflik dualisme partai.

"Maka dengan kasasi mereka menafikan sidang MPG yang digelar tiga kali. Kepengurusan Munas Bali telah mengajukan kasasi sehingga di MPG terjadi ribut," tutur dia.

Selain menyebabkan perbedaan pendapat antarhakim MPG yang awalnya telah kompak, pengajuan kasasi itu, ujar dia, juga telah mempengaruhi keputusan MPG yang awalnya akan mengeluarkan putusan sela menjadi putusan akhir.

MPG, kata dia, rencananya akan menjadi fasilitator proses islah hingga konflik tuntas dengan menghadirkan tokoh senior, seperti Jusuf Kalla, BJ Habibie serta Siswono Yudho Husodo.

Sementara dalam putusan akhir MPG pada Selasa (3/3) petang, MPG merekomendasikan pengurus yang menang menghindari prinsip "winner takes it all", merehabilitasi yang dipecat, mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan dan pihak kalah tidak membentuk partai baru.

Ia juga menyayangkan kasasi itu karena sebelumnya PN Jakbar sepakat menolak gugatan kubu ARB dan mempertimbangkan MPG yang sedang berjalan.

Sebelumnya, kuasa hukum kubu ARB Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya mengajukan kasasi karena menilai MPG tidak bisa bersidang lantaran hakim tidak lengkap, tidak independen, dan keanggotaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Beberapa kali MPG mengirim surat ke PN Jakbar untuk menunda putusan. Hal itu merupakan bentuk intervensi pengadilan," kata dia.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015