Artis peran Dwi Sasono alias DS (40) menyesali perbuatan menjadi pemakai narkoba dan dia berpesan kepada para pemakai lainnya agar segera menghentikan perbuatannya sebelum ditangkap oleh pihak berwajib.

"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan, lebih baik setop sekarang, jangan tunggu sampai tertangkap," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Pria kelahiran Surabaya 30 Maret tahun 1980 itu menyesali perbuatannya yang salah mendekati narkoba untuk mengisi hari-hari luangnya.

Dengan nada suara berat, mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta sarung tangan dan kaca mata, Dwi mengakui dirinya memakai dan ketergantungan narkoba golongan satu tersebut, tapi bukan pengedar.

"Saya memang betul pemakai. Saya memang ketergantungan, saya salah, saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," kata Dwi.

Di hadapan awak media, Dwi menyampaikan penyesalannya dan keinginannya untuk bisa sembuh sehingga bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

"Saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah, bertemu keluarga saya," ujar Dwi dengan suara berat tertutup kain sebo.

Dwi juga berpesan agar para pemakai atau penyalahguna narkoba dan masyarakat lainnya untuk menjauhi narkoba dan memilih hidup sehat. "Lebih baik kita mulai hidup sehat," kata Dwi.

Suami Widi Mulia vokalis grup vokal AB Three (Be3) itu ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Dwi ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif memberitahukan letak penyimpanan 15,6 gram ganja di atas lemari rumahnya.

Penangkapan Dwi berawal dari laporan masyarakat. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan didapati seorang pelaku berinisial C.

Polisi lalu melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku C, pengedar ganja kepada Dwi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan keluarga Dwi tidak terlibat. Dwi hanya menggunakan untuk diri sendiri secara diam-diam tanpa diketahui oleh sang istri.

"Sampai saat ini tidak ada (keterlibatan keluarga). Yang bersangkutan (DS) sendiri menggunakan," kata Yusri.

Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020