Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo meraih opini pengelolaan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut. 

Opini dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diraih secara konsisten dari tahun 2013 hingga tahun 2019.

Pengumuman perolehan WTP tahun 2019 disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis, yang diikuti Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melalui video konferensi dari rumah dinasnya.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2019 yang sekaligus merupakan pencapaian WTP yang ke tujuh," kata anggota VI BPK RI Harry Azhar Aziz.

Ia menambahkan, pencapaian WTP berturut-turut itu menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sinergi itu termasuk dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melalui masukan dan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan pada Pemprov Gorontalo.

“Pemeriksaan laporan keuangan didasarkan kepada beberapa kriteria yakni kesesuaian standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” tambahnya.

Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menilai pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran BPK RI dalam melakukan arahan, monitor, evaluasi, tindaklanjut dan rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan.

“Alhamdulillah kami diberikan opini wajar tanpa pengecualian. Tetapi masih diberi beberapa catatan perbaikan oleh BPK RI, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang sudah kita sepakati bersama. Perbaikan tersebut dalam hal penguasaan sistem sehingga tidak terjadi permasalahan lagi di kemudian hari,” jelasnya.

Terkait dengan beberapa rekomendasi BPK,  Rusli berkomitmen mendorong percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). 

Caranya dengan mengoptimalkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan Majelis Pertimbangan TP TGR, serta mendorong peran inspektorat, Badan Keuangan dan dinas untuk percepatan penyelesaian TLHP 60 hari sejak laporan dikeluarkan.

LKPD yang dikaji secara umum terdiri dari tujuh jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020