Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin terkait kasus dugaan korupsi dana tak terduga senilai Rp6,9 miliar dari total dana APBD Provinsi Maluku Utara sekitar Rp24 miliar pada 2004.

"Buron kasus korupsi, mantan Gubernur Malut ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu malam.

Menurut dia, Thayib selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.

"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Bareskrim," ujarnya.

Mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2012, dengan nomor Pol: s Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.

Kasus korupsi dana tak terduga (DTT) tersebut sudah tercium sejak 2006 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dana DTT sebesar Rp6,9 miliar saat mengaudit keuangan Pemprov Malut tahun anggaran 2004.

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemprov Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni RZ, JN, RA dan RA.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015