Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Dinas Kesehatan terus melaksanakan sosialisasi Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kepada seluruh warga di kabupaten/kota se wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Darmiyanti Yahya, Kamis, mengatakan adanya perlakukan yang diskriminasi terhadap penderita gangguan jiwa membuat prihatin pemerintah, sehingga itu lahirlah UU tesebut, dan sekarang ini terus disosialisasikan.

"Pelayanan yang kadangkala tidak wajar serta sikap diskriminasi terhadap warga yang menderita gangguan jiwa harus dihilangkan," kata Darmiyanti.

Menurut dia, meskipun seseorang sedang ataupun pernah menderita gangguan kejiwaan, namun tetap dilindungi oleh UU, yang bersangkutan berhak untuk hidup sehat dan layak, termasuk untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Dia menjelaskan, lahirnya UU tersebut sebagai bentuk untuk penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa terhadap orang, dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Bertujuan meningkat derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya meliputi upaya kesehatan jiwa preventif, promotif, kuratif, rehabilitative, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkelanjutan.

Dia mengatakan, sejak beberapa tahun lalu Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerapkan ketentuan ataupun larangan agar tidak melaksanakan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa.

"Kami telah menyediakan fasilitas serta memberikan bantuan pengobatan kepada penderita gangguan kejiwaan, asalkan jangan dilakukan pemasungan," kata Darmiyanti.

Kepada masyarakat maupun keluarga yang punya sanak keluarga salah satunya menderita gangguan jiwa agar memperlakukan dengan wajar, sebab gangguan kejiwaan masih bisa disembuhkan.

"Dengan pengobatan yang teratur dan adanya perhatian ekstra, maka bisa mempermudah kesembuhan terhadap penderita gangguan kejiwaan," kata Darmiyanti.

Pewarta: M.Fachry Said

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015