Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan institusinya dihajar lagi melalui  praperadilan dengan ditolaknya dua saksi fakta yang diajukan KPK dalam praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

"Kita dihajar lagi dengan praperadilan. Satu lagi belum selesai, yaitu praperadilan Jero dengan dua saksi fakta dari kita tidak diterima kesaksiannya. Tapi, ini jadi pertanyaan buat saya, kok dulu diterima kali ini ditolak?" kata Ruki dalam acara diskusi media di Gedung KPK Jakarta.

Pada sidang praperadilan Jero Wacik, Rabu (23/4), hakim tunggal Sihar Purba menerima keberatan dari kuasa hukum Jero Wacik untuk menghadirkan dua penyidik KPK yaitu Iguh Sipurba dan Erwin Sinaga karena masih menerima gaji dari KPK sehingga akan rentan menimbulkan konflik kepentingan.

"Walaupun saya tidak teriak-teriak (di luar), otak ini berpikir bagaimana cara mengatasinya. Kalau saksi ini ditolak, siapa lagi yang kita hadapkan?" kata Ruki.

"Praperadilan kan (menyidangkan) hukum acara, kalau ternyata praperadilan seperti itu, masa saksi asumsi atau saksi ilmu yang dibutuhkan?" tambah Ruki.

Meski demikian, Ruki meyakini bahwa solusi pasti ada dan pihaknya tetap berusaha melengkapi alat bukti. Menurut Ruki, segala sesuatu mungkin saja terjadi, tetapi secara prinsip penegakan hukum tidak boleh keluar dari hukum.

"Kita punya hukum acara. Kewenangan KPK yang luar biasa itu tidak boleh diartikan untuk menerabas hukum," tambah Ruki.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.

Terkait kasus pertama, KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga, mantan ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.

Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015