Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan terus memperjuangkan nasib para honorer kategori dua (K2), yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDD) Kabupaten Gorontalo Usman Miola, mengatakan, pihaknya turut prihatin atas permasalahahan yang menimpah beberapa honorer K2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang belum terakomodir.

Dari 323 tenaga honorer di pemerintahan itu, masih ada sebanyak 87 tenaga honorer yang belum memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Hal tersebut dikarenakan adanya pertimbangan secara teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa dari 87 tenaga honorer tersebut bukan merupakan honorer K2 sesuaiu aturan, karena bekerja di Instansi Swasta.

BKN berpendapat bahwa pengangkatan honorer K2 yang dimaksudkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 adalah, honorer yang pengabdiannya di instansi pemerintahan bukan Swasta.

"Sehingga sampai hari ini belum ada kejelasan nasib dari ke 87 tenaga honorer tersebut," tambahnya

Namun demikian Pemkab Gorontalo terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan BKN Regional Manado, BKN Pusat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian PAN dalam hal pengawalan tehadap permasalahan tersebut.

"Semoga dalam waktu dekat sudah ada informasi yang jelas terkait persoalan ini," katanya. 

Pewarta: Fadly Thaib

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015