Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aktor Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif yakni sebagai pemilik atau sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut dilakukan dalam sidang yang berlangsung secara telekoferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Dengan ini terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika," kata JPU Donny M Sany dalam dakwaannya.

Adapun Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Sedangkan Pasal 127 ayat 1 huruf A menyebutkan "setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi apabila dalam persidangan terdakwa terbukti sebagai pecandu atau korban penyalaguna maka dapat dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial'.

Lamanya masa rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani penahanan.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan pada saat kejadian penangkapan terdakwa Dwi Sasono bertindak koperatif menyerahkan satu bungkus berwarna cokelat berisi tanaman ganja kering seberat kurang lebih 16 gram.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung kurang lebih 20 menit. Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Suharno selaku hakim ketua menanyakan tanggapan dari Dwi Sasono selaku terdakwa.

"Bagaimana terdakwa dengar dakwaan yang dibacakan? Dalam hal ini apakah terdakwa menerima atau menyerahkan kepada penasihat hukum," tanya hakim Suharno kepada Dwi Sasono.

Dwi menyatakan mendengar dakwaan yang dibacakan untuknya dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk langkah selanjutnya.

Menjawab pertanyaan hakim penasihat hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy menyatakan telah membaca isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan.

"Kami sudah membaca surat dakwaan, kami memohon sidang dilanjutkan," kata Aris.

Sebelum melanjutkan sidang, hakim menanyakan apakah JPU siap untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Namun, JPU Donny M Sany menyatakan belum siap dan meminta waktu satu minggu kepada mejelis hakim untuk mempersiapkan saksi.

"Kami belum siap yang mulia kami kira ada eksepsi (keberatan) dari terdakwa. Minta waktu satu minggu," kata Donny.

Usai mendengar alasan JPU, Majelis Hakim menutup sidang dan melanjutkan sidang pada Senin (7/9) depan dengan agenda pemeriksaan dari JPU.

Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 2020.

Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas pemeran Adi dalam Sitkom Tetangga Masa Gitu! mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Tetapi ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, kadang berhenti dan kadang memakai kembali. Keinginan memakai narkoba kembali muncul pada saat pandemi COVID-19.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020