Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berharap  pemerintah kabupaten (pemkab) segera menerapkan peraturan daerah (perda) tentang pajak yang telah disahkan.

"Segera terapkan perda pajak, sesuai tujuan penerbitan produk hukum tersebut," ungkap Anggota Komisi III DPRD, Wisye Pangemanan di Gorontalo, Sabtu.

Ia mengatakan perda pajak sangat menopang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) agar angkanya bergerak naik.

Sebab meskipun realisasi PAD tahun 2019 mampu mencapai target 100 persen, namun angkanya tidak meningkat signifikan dari tahun 2018.

"Bahkan belum menembus angka di atas Rp35 miliar," ucapnya.

Ia berharap produk hukum yang telah dilahirkan tersebut, akan mendorong pendapatan daerah secara signifikan.

Masih banyak potensi pendapatan yang belum terkelola optimal dan pemerintah daerah perlu meningkatkan kinerjanya untuk capaian tersebut.

Perda pajak tambah Wisye, perlu segera disosialisasikan untuk memudahkan penerapannya.

Pemungutannya pun wajib berlaku merata sebab manfaatnya untuk kepentingan pembangunan, kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020