KPK mengubah waktu operasional karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Dengan mulai kembali di berlakukannya PSBB oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan KPK mengeluarkan kebijakan di antaranya mulai Senin (14/9) aktivitas pekerjaan dilaksanakan dengan sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Untuk pegawai yang bekerja di kantor mereka bekerja selama delapan jam, dengan ketentuan pada Senin-Kamis dibagi menjadi dua gilir kerja yaitu gilir kerja I pada pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB sedangkan gilir kerja II pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sedangkan pada Jumat gilir kerja I adalah pada pukul 08.00 WIB sampai 17.30 WIB dan gilir kerja II pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB.

"Pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring," kata dia.

Terkait pertemuan tatap muka yang tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama tiga jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta.

Selanjutnya khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem gilir kerja itu.

"KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan jaga jarak dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19," kata dia.

Sebelumnya, seorang penyidik KPK, yaitu Komisaris Polisi Pandu Hendra Sasmita, meninggal pada Minggu (13/9) karena terpapar COVID-19 dan sempat dirawat di RS Polri Jakarta.

Berdasarkan hasil uji usap di lingkungan KPK, total terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 69 orang, sementara yang dinyatakan sudah sembuh 31 orang, dan 38 orang isolasi mandiri.

KPK pun sudah menyemprotkan disinfektan di tiga lokasi, yaitu Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Gedung KPK Merah Putih, dan Rutan Cabang KPK Polisi Militer Kodam Jaya, di Guntur, Jakarta Selatan.

Namun pemeriksaan saksi dan tersangka tetap dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan, baik terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020