Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menghadiri sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama mantan Kapolda Gorontalo Komjen Pol Budi Waseso, Kamis.

Rusli tiba di Pengadilan Negeri Gorontalo pada pukul 10.30 Wita, didampingi istrinya Idah Syahidah serta sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Gorontalo.

Rusli yang mengenakan kemeja putih itu mengikuti sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Gubernur Gorontalo, Herson Abas mengatakan pihaknya masih akan menunggu pemeriksaan saksi untuk menyimpulkan apakah dakwaan itu terbukti atau tidak.

Gubernur dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Budi yang kini menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri telah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo pada 2013, sedangkan Rusli ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Februari 2015.

Budi melapor setelah ia mengetahui bahwa Rusli melaporkan kinerjanya kepada Kapolri saat itu.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai dugaan keberpihakan Budi Waseso kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta sering tidak hadir dalam setiap rapat musyawarah pimpinan daerah (muspida).

Ia menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo, karena mengusut sejumlah kasus korupsi.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015