Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada tahun 2021 lebih dari Rp2,048 triliun.
"Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran KPU RI sebesar 2.048.554.993.000,00 untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu indikatif) KPU RI pada tahun 2021," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan secara fisik dan virtual di Senayan, Jakarta, Rabu.
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa anggaran KPU RI tersebut untuk anggaran dua program, yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp2,01 triliun dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp43,1 miliar.
Doli mengatakan bahwa Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp696 miliar.
"Meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut serta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu indikatif) KPU RI pada tahun 2021 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," ujarnya.
Dengan demikian, pagu alokasi KPU RI pada tahun 2021 ditambah usulan penambahan anggaran (jika disetujui Banggar DPR RI) menjadi sebesar Rp2,74 triliun.
Plh. Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa KPU RI mengusulkan tambahan anggaran tersebut untuk delapan poin aktivitas KPU.
Salah satu di antaranya adalah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pengelolaan teknologi informasi (TI) KPU, pengembangan litbang dan organisasi KPU, serta kajian pemilihan, evaluasi, dan analisis kinerja pelaksanaan pemilihan yang memakai anggaran sebesar Rp30 miliar.
Selain itu, juga memfasilitasi pelaksanaan tahapan pemilu, baik pemilu anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah. Anggaran lainnya untuk publikasi dan sosialisasi serta partisipasi masyarakat sebesar Rp 41 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran KPU RI sebesar 2.048.554.993.000,00 untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu indikatif) KPU RI pada tahun 2021," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan secara fisik dan virtual di Senayan, Jakarta, Rabu.
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa anggaran KPU RI tersebut untuk anggaran dua program, yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp2,01 triliun dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp43,1 miliar.
Doli mengatakan bahwa Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp696 miliar.
"Meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut serta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu indikatif) KPU RI pada tahun 2021 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," ujarnya.
Dengan demikian, pagu alokasi KPU RI pada tahun 2021 ditambah usulan penambahan anggaran (jika disetujui Banggar DPR RI) menjadi sebesar Rp2,74 triliun.
Plh. Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa KPU RI mengusulkan tambahan anggaran tersebut untuk delapan poin aktivitas KPU.
Salah satu di antaranya adalah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pengelolaan teknologi informasi (TI) KPU, pengembangan litbang dan organisasi KPU, serta kajian pemilihan, evaluasi, dan analisis kinerja pelaksanaan pemilihan yang memakai anggaran sebesar Rp30 miliar.
Selain itu, juga memfasilitasi pelaksanaan tahapan pemilu, baik pemilu anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah. Anggaran lainnya untuk publikasi dan sosialisasi serta partisipasi masyarakat sebesar Rp 41 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020