KPU Kota Manado menetapkan dan menyatakan empat calon wali kota dan wakil wali kota yang sudah mendaftar pada 4-6 September lalu memenuhi syarat ikut Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

"Hari ini kami menggelar pleno penetapan pasangan calon sesuai dengan regulasi yang ada," kata Ketua KPU Manado Jusuf Johanes Wowor, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan, KPU sudah memeriksa semua berkas persyaratan yang dimasukkan pasangan calon sejak mendaftar, sebagian diverifikasi secara faktual di Manado maupun di luar kota sampai 21 September kemudian diplenokan pada Selasa malam.

Meskipun menurut Wowor masih ada berkas yang belum dimasukkan seperti surat pemberhentian dari lembaga DPRD sebagai anggota, namun masih bisa lengkapi paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Komisioner Abdul Gafur Subaer yang pertama membaca hasil pleno, menyatakan hasil penelitian terhadap perbaikan berkas pasangan calon Andre Angouw dan Richard Sualang memenuhi syarat.

Kemudian komisioner Ismail Harun, membacakan hasil pemeriksaan terhadap berkas pasangan calon Mor D. Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw juga memenuhi syarat.

Berkas pasangan calon Julyeta P Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan juga dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisioner Mohammad Syahrul Setiawan.

Berkas dinyatakan memenuhi syarat juga disampaikan Komisioner KPU Sunday Rompas, saat membacakan hasil penelitian terhadap pasangan calon Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Sa'afa.

Pleno penetapan tersebut ikut dihadiri Ketua Bawaslu Marwan Kawinda dan pimpinan Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020