Panitia khusus (pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan limbah domestik (PLD).

"Raperda usul inisiatif pemerintah daerah tersebut terus digodok untuk mempercepat penetapannya, mengingat penting sekali untuk diimplementasikan," ujar ketua pansus II raperda PLD, Aryati Polapa, di Gorontalo, Rabu.

Pihaknya pun masih akan berkonsultasi dengan kementerian terkait, mengingat perlu detailnya pasal-pasal dalam raperda tersebut, karena belum umumnya publik di daerah itu tahu tentang pengelolaan limbah domestik.

"Kemungkinan dalam waktu dekat konsultasi itu dilakukan, untuk mempercepat penetapannya," katanya.

Saat ini, pembahasan masih dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. 

Raperda PLD katanya, pembahasannya perlu detail agar tidak menimbulkan kekeliruan di ruang publik.

Sebab penerapannya diarahkan pada pelayanan publik, kepentingan lingkungan dan diharapkan bermanfaat termasuk potensial menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Peraturan daerah tentang PLD, akan mengatur pengelolaan limbah domestik baik di wilayah permukiman, usaha maupun perkantoran.***
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020