Barang bukti sitaan 33.342 liter minuman keras beralkohol dimusnahkan di halaman Sekolah Polisi Negara Polda Gorontalo, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Kamis.

Pemusnahan dihadiri sejumlah pihak terkait yang ditandai dengan melubangi karung berisi miras cap tikus, serta penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Miras senilai Rp2,2 miliar tersebut merupakan hasil operasi selama semester II yang sebagian besar diselundupkan dari daerah tetangga Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah dan berhasil digagalkan aparat.

Kajati Gorontalo Jaja Subagja menjelaskan pemusnahan miras itu menjadi bukti bahwa peredaran minuman beralkohol di daerah itu masih cukup tinggi.

Ia meminta aparat tidak hanya menindak kurir atau penjual eceran, tetapi hingga ke tingkat produsen.

“Pemusnahan ini sudah sering kita lakukan. Saya heran kenapa ini miras enggak habis habis? Saya berharap yang punya pabriknya bisa ditangkap supaya ada efek jeranya. Nanti dikoordinasikan dengan kejaksaan dan hakim supaya perkaranya tidak terlunta-lunta,” tukasnya.

Kajati mendukung upaya pemberantasan miras hingga ke akar-akarnya karena ia menilai peredaran miras di Gorontalo sudah menghawatirkan dan merusak mental dan jiwa generasi muda.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menilai penindakan peredaran miras tidak cukup hanya sampai pada kurir dan distributor saja. Perlu juga untuk menindak produsen, yang menurutnya lebih banyak berdomisi di luar daerah Gorontalo.

“Jadi yang pemiliknya juga dipanggil dan diperiksa. Cap tikus ini diproduksi di daerah tetangga, di sana malah sudah diproduksi dengan kualitas yang bagus,” tambahnya.

Secara khusus, Rusli mengapresiasi pihak kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan yang sudah bekerja maksimal menekan peredaran dan konsumsi miras.
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020