Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah isu terkait rencana pengangkatan dua Wakil Menteri baru dalam Kabinet Indonesia Maju.

“Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020),” kata Pratikno dalam keterangannya, Minggu.

Ia menambahkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri.

Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” katanya.

Sebelumnya sempat beredar sejumlah pemberitaan terkait rencana penetapan dua wamen baru oleh Presiden Jokowi.

Dua wamen yang dimaksud untuk mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sebagaimana beberapa kementerian lain yang juga memiliki posisi Wamen.

Disebutkan pula bahwa untuk penetapan jabatan Wamen Ketenagakerjaan, diputuskan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara untuk jabatan Wamen Koperasi dan UKM, ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Namun keduanya dibantah oleh Mensesneg Pratikno karena pengangkatan wamen bukan melalui Perpres melainkan Keppres.

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020