Palu,  (ANTARA GORONTALO) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berdasarkan SK No.530 tertanggal 20 April 2015, telah membentuk tim pengawasan distribusi barang berbahaya, beracun dan beralkohol untuk menindaklanjuti keputusan Meteri Peragangan yang melarang penjualan bebas minuman keras (miras).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng Abubakar Almahdali mengemukakan di Palu, Sabtu, tim yang dipimpin Asisten I Setdaprov Sulteng itu sudah melaksanakan satu kali rapat baru-baru ini untuk membicarakan kerja sama untuk melakukan pengawasan peredaran minuman keras.

"Belum ada 'action' di lapangan, masih konsolidasi tim. Tapi alhamdulillah, para penjual minuman keras yang selama ini tidak memiliki izin, sudah menertibkan diri sendiri sebelum tim pengawasan turun melakukan razia," ujarnya.

Abubakar mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/MDAG/PER/1/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, para pedagang yang tadinya boleh menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen, sekarang tidak boleh sama sekali.

"Mereka masih diberi kesempatan untuk menjual seluruh sisa stok sampai 16 April 2015, dan setelah itu stop, lalu tim terpadu akan turun melakukan razia mulai 17 April," ujarnya dan menambahkan bahwa sampai saat ini tim pengawas miras bentukan gubernur itu belum melakukan razia.

Akan tetapi, kata Abubakar, sebelum jangka waktu penjualan itu berakhir, pihaknya intensif melakukan sosialisasi baik langsung maupun surat kepada seluruh pedagang miras di provinsi ini untuk menertibkan diri sendiri sebelum terkena razia.

"Sekarang anda bisa lihat sendiri. Toko-toko atau kios yang sebelumnya menjual miras secara terbuka di Kota Palu, sekarang sudah tidak menjual lagi, kecuali toko khusus yang memang diizinkan menjualnya," ujarnya.

Penertiban yang agak sulit dilakukan saat ini, ka Abubakar, adalah penjual miras tradisional seperti saguer (nira pohon enau) dan cap tikus (saguer yang disuling), karena tempat-tempatnya tertutup.

"Namun kalau tim was nanti sudah operasional, para penjual miras tradisional itu juga akan ditertibkan. Sekarang ini kami mengimbau mereka agar menghentikan kegiatan mereka," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015