Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sebanyak 160 desa di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, akan menerima dana desa sekitar Rp42,75 miliar, yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sesuai Peppres Nomor 36 Tahun 2015 tentang rincian APBN 2015, PAGU anggaran dana desa dari APBN untuk Kabupaten Bone Bolango ditetapkan 42,75 miliar, demikian disampaikan Kabag Humas Pemkab Bone Bolango Oktavianus Rahman, yang mengutip pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat berkunjung ke Gorontalo akhir pekan lalu.
Menurutnya, menkeu mengatakan alokasi dana desa ini telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2015.
Berdasarkan perbup tersebut, alokasi dana desa terbesar yakni Rp303 juta diperoleh Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila Bone dan yang terkecil Rp252 juta diperoleh Desa Luwohu, Kecamatan Botupingge.
"Menteri berharap dengan pembagian alokasi dana desa itu, tidak ada saling iri soal besar dan kecilnya anggaran, karena ini sudah memperhitungkan alokasi atau bobot yang dipersyaratkan," katanya.
Ia menambahkan penggunaan alokasi dana desa ini dapat diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2015 perioritas dari dana desa, pertama untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa.
"Untuk kegiatan yang tidak masuk dalam prioritas, tetap bisa dibiayai lewat dana desa sepanjang kebutuhan untuk skala prioritas telah terpenuhi, setelah mendapat persetujuan dari bupati/wali kota.
Jadi dana desa ini boleh untuk membiayai yang tidak masuk dalam skala priritas, tapi harus konsultasi dulu dengan bupati setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
Sesuai Peppres Nomor 36 Tahun 2015 tentang rincian APBN 2015, PAGU anggaran dana desa dari APBN untuk Kabupaten Bone Bolango ditetapkan 42,75 miliar, demikian disampaikan Kabag Humas Pemkab Bone Bolango Oktavianus Rahman, yang mengutip pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat berkunjung ke Gorontalo akhir pekan lalu.
Menurutnya, menkeu mengatakan alokasi dana desa ini telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2015.
Berdasarkan perbup tersebut, alokasi dana desa terbesar yakni Rp303 juta diperoleh Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila Bone dan yang terkecil Rp252 juta diperoleh Desa Luwohu, Kecamatan Botupingge.
"Menteri berharap dengan pembagian alokasi dana desa itu, tidak ada saling iri soal besar dan kecilnya anggaran, karena ini sudah memperhitungkan alokasi atau bobot yang dipersyaratkan," katanya.
Ia menambahkan penggunaan alokasi dana desa ini dapat diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2015 perioritas dari dana desa, pertama untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa.
"Untuk kegiatan yang tidak masuk dalam prioritas, tetap bisa dibiayai lewat dana desa sepanjang kebutuhan untuk skala prioritas telah terpenuhi, setelah mendapat persetujuan dari bupati/wali kota.
Jadi dana desa ini boleh untuk membiayai yang tidak masuk dalam skala priritas, tapi harus konsultasi dulu dengan bupati setempat.
Editor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015