Gorontalo (ANTARA) - Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo berinisial HP masih ditunda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Dadang Djafar di Gorontalo, Jumat mengatakan penundaan itu dikarenakan HP masih beralasan sakit.
"Yang bersangkutan masih beralasan sakit sehingga tahap II belum jadi dilaksanakan," kata Dadang.
Ia mengatakan sebelumnya Kejati Gorontalo telah melakukan pemanggilan terhadap HP untuk menjalani tahap II, namun informasi terakhir yang diterimanya saat ini HP masih berada di Jakarta dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Langkah ke depan yang akan diambil pihaknya tetap akan memanggil kembali HP. "Itu dapat dilakukan dua hingga tiga kali pemanggilan," katanya.
Jika sewaktu-waktu kondisinya sudah memungkinkan dan secara koperatif HP datang dengan sendirinya untuk memenuhi panggilan, maka hal itu akan lebih baik, namun jika dalam tiga kali panggilan HP tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan paksa.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan HP, telah diselidiki sejak Tahun 2013 dan baru dinyatakan lengkap atau P21 pada Oktober 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), HP diduga terlibat dan telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp1,757 miliar.
Dalam kasus ini, HP diduga harus bertanggungjawab atas penyaluran dana bantuan sosial yang tidak sesuai prosedur, termasuk penyaluran dana sejumlah Rp152,5 juta tanpa proposal pemohon.
"Sebelumnya HP telah ditetapkan tersangka pada 17 April 2024, namun tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan selalu koperatif ketika dipanggil," kata dia.
Pada kasus ini, mantan Bupati Bone Bolango selama dua periode itu terancam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 54 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.***
Tahap II dugaan korupsi mantan Bupati Bone Bolango masih ditunda
Jumat, 14 Februari 2025 10:40 WIB

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou (tengah) dibawa petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (17/4/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa/am.