Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim melaksanakan ekspos/ gelar perkara di Kejaksaan Agung pada Rabu, mengenai perkembangan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Sore ini penyidik ekspos di depan jaksa peneliti di Kejagung, itu dilaksanakan biar penyidikan berjalan lancar, karena setelah berkas selesai, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan dikerahkan untuk memadamkan api hingga Minggu (23/8) pagi.

Tim penyidik gabungan Polri telah meminta keterangan para ahli dari sejumlah universitas ternama terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Enam orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta)," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Bareskrim Polri telah menggelar ekspos pertama terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada pertengahan September 2020. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.

Penanganan kasus pun naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020