Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kabupaten Gorontalo menerima tambahan dana desa sebesar Rp37 miliar dari rencana awal yang hanya sebesar Rp14 miliar di tahun anggaran 2015.

Bupati Gorontalo, David Bobihoe Akib, Sabtu, mengatakan, itu dampak dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2015, tentang perubahan atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).

Di mana Pemerintah Kabupaten Gorontalo mendapat ketambahan dana desa kurang lebih Rp37 miliar.

"Rencananya Pemerintah Daerah melalui Dinas Keuangan akan segera mentransfer 40 persen dari total dana desa ke rekening pemerintah desa," ujar bupati.

Hal itu diakuinya telah dibahas pada pertemuan teknis dengan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Gorontalo, pada Jumat (22/5) di gedung Kasmat Lahay Limboto.

Ia menjelaskan, sesuai PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa bersumber dari APBN, sebelumnya daerah ini hanya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp14 miliar namun meningkat menjadi Rp52 miliar dengan adanya ketambahan tersebut.

"Kabar gembira ini harus segera ditindak lanjuti oleh seluruh kepala desa, dengan secepat mungkin melakukan perubahan Peraturan Desa tentang APBD Desa tahun 2015," kata bupati.

Mengingat pemerintah daerah menargetkan 40 persen dari total dana akan dicairkan pada tanggal 26 Mei mendatang. Sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk mewujudkan percepatan pembangunan desa sesuai harapan masyarakat.

Bupati menegaskan, peruntukkannya untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia di desa yang mencakup pendidikan, kesehatan dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Serta yang terpenting adalah optimalisasi pengentasan kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran di daerah ini sebagai wujud kemajuan daerah dan pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat secara signifikan.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015