BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo kembali melakukan rekonsiliasi data iuran wajib peserta pekerja penerima upah (PPU) pemerintah daerah caturwulan II tahun 2020, di Kota Gorontalo, Kamis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengatakan, kegiatan ini menjadi sangat penting bagi semua jajaran pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi, karena dapat menyatukan persepsi dan pemahaman tentang iuran wajib PPU Pemda.
"Kami berikan apresiasi kepada BPJS karena telah melaksanakan rekonsiliasi, untuk mencocokan data iuran antara iuran BPJS Kesehatan, KPPN dan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten dan kota. Memang perlu dilaksanakan, karena ini merupakan amanat dari pada aturan," kata Darda.
Ia menjelaskan perubahan perhitungan iuran BPJS yang sebelumnya tiga persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan dua persen dibayar oleh peserta, saat ini menjadi 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, khususnya untuk peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan.
Menurutnya hal itu perlu mendapat dukungan pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota, dengan membayarkan iuran sesuai ketentuan.
"Karena pendapatan daerah dari sisi transfer pusat itu dialihkan untuk penanganan COVID, kemudian kami juga ada realokasi anggaran yang tadinya kegiatan A jadi kegiatan B, tentunya ini sangat kontradiktif. Tapi yang namanya pemerintah harus mengikuti amanah peraturan perundang-undangan, maka harus dilaksanakan," tukasnya.
Ia juga meminta masing-masing pemda menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pembayaran iuran tersebut.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo Atiq Dwi Utami mengatakan pemerintah daerah dapat mempedomani peraturan menteri keuangan tentang dana perhitungan pihak ketiga, serta peraturan menteri keuangan tentang sistem penerimaan negara secara elektronik.
Gubernur selaku pimpinan daerah yang menjadi perwakilan pemerintah pusat, harus bersedia untuk menjalankan amanat dan menjalankan peraturan presiden tersebut.
"Saya yakin Provinsi Gorontalo akan mendukung penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional ini dan akan mengalokasikan perubahan iuran sebesar sebagaimana dimaksud pada pembahasan anggaran tahun 2021, yang akan dilakukan pada bulan November," tambahnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengatakan, kegiatan ini menjadi sangat penting bagi semua jajaran pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi, karena dapat menyatukan persepsi dan pemahaman tentang iuran wajib PPU Pemda.
"Kami berikan apresiasi kepada BPJS karena telah melaksanakan rekonsiliasi, untuk mencocokan data iuran antara iuran BPJS Kesehatan, KPPN dan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten dan kota. Memang perlu dilaksanakan, karena ini merupakan amanat dari pada aturan," kata Darda.
Ia menjelaskan perubahan perhitungan iuran BPJS yang sebelumnya tiga persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan dua persen dibayar oleh peserta, saat ini menjadi 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, khususnya untuk peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan.
Menurutnya hal itu perlu mendapat dukungan pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota, dengan membayarkan iuran sesuai ketentuan.
"Karena pendapatan daerah dari sisi transfer pusat itu dialihkan untuk penanganan COVID, kemudian kami juga ada realokasi anggaran yang tadinya kegiatan A jadi kegiatan B, tentunya ini sangat kontradiktif. Tapi yang namanya pemerintah harus mengikuti amanah peraturan perundang-undangan, maka harus dilaksanakan," tukasnya.
Ia juga meminta masing-masing pemda menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pembayaran iuran tersebut.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo Atiq Dwi Utami mengatakan pemerintah daerah dapat mempedomani peraturan menteri keuangan tentang dana perhitungan pihak ketiga, serta peraturan menteri keuangan tentang sistem penerimaan negara secara elektronik.
Gubernur selaku pimpinan daerah yang menjadi perwakilan pemerintah pusat, harus bersedia untuk menjalankan amanat dan menjalankan peraturan presiden tersebut.
"Saya yakin Provinsi Gorontalo akan mendukung penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional ini dan akan mengalokasikan perubahan iuran sebesar sebagaimana dimaksud pada pembahasan anggaran tahun 2021, yang akan dilakukan pada bulan November," tambahnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020