Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akan mempercepat pembentukan tim komisi penilai amdal, yang berfungsi mengkaji setiap investasi yang masuk.
Kepala sub bidang (kasubbid) Konservasi dan Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin Siradjudin, Selasa, mengatakan, pihaknya menargetkan pembentukan komisi tersebut segera terealisasi dalam sepuluh hari ke depan.
Mengingat pentingnya pembentukan komisi penilai amdal berkaitan dengan program investasi yang semakin tinggi di daerah ini.
Thamrin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan 19 nama yang akan diseleksi untuk masuk pada komisi tersebut.
"Yang dibutuhkan hanya 12 orang saja, sesuai persyaratannya yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup namun karena sistem seleksi maka nama yang diusulkan sengaja lebih dari yang disyaratkan," ujar Thamrin.
Tim komisi penilai amdal kabupaten akan terdiri dari unsur ahli bidang yang berkaitan dengan kegiatan, ahli dari instansi lingkungan hidup, kepala BLH, kepala bidang amdal, LSM dan perwakilan masyarakat yang berkaitan dengan dampak kegiatan.
Pihaknya kata Thamrin, sudah mengusulkan nama-nama tersebut ke BLH Provinsi Gorontalo dimana hasilnya nanti akan diberikan lisensi oleh Bupati Gorontalo Utara sebagai tata cara pembentukan komisi penilai amdal.
Ia menambahkan, selama ini penilaian amdal terkait kegiatan investasi di berbagai sektor di kabupaten ini, dilakukan oleh komisi penilai amdal tingkat provinsi.
Sehingga pemerintah daerah harus segera membentuk tim komisi penilai amdal mengingat kegiatan investasi yang semakin tinggi.
Ditambah lagi untuk pengurusan izin pinjam pakai dan izin amdal seperti halnya pengelolaan pulau sepertiga dari 12 mil atau 4 mil dari daratan menjadi kewenangan bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
Kepala sub bidang (kasubbid) Konservasi dan Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin Siradjudin, Selasa, mengatakan, pihaknya menargetkan pembentukan komisi tersebut segera terealisasi dalam sepuluh hari ke depan.
Mengingat pentingnya pembentukan komisi penilai amdal berkaitan dengan program investasi yang semakin tinggi di daerah ini.
Thamrin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan 19 nama yang akan diseleksi untuk masuk pada komisi tersebut.
"Yang dibutuhkan hanya 12 orang saja, sesuai persyaratannya yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup namun karena sistem seleksi maka nama yang diusulkan sengaja lebih dari yang disyaratkan," ujar Thamrin.
Tim komisi penilai amdal kabupaten akan terdiri dari unsur ahli bidang yang berkaitan dengan kegiatan, ahli dari instansi lingkungan hidup, kepala BLH, kepala bidang amdal, LSM dan perwakilan masyarakat yang berkaitan dengan dampak kegiatan.
Pihaknya kata Thamrin, sudah mengusulkan nama-nama tersebut ke BLH Provinsi Gorontalo dimana hasilnya nanti akan diberikan lisensi oleh Bupati Gorontalo Utara sebagai tata cara pembentukan komisi penilai amdal.
Ia menambahkan, selama ini penilaian amdal terkait kegiatan investasi di berbagai sektor di kabupaten ini, dilakukan oleh komisi penilai amdal tingkat provinsi.
Sehingga pemerintah daerah harus segera membentuk tim komisi penilai amdal mengingat kegiatan investasi yang semakin tinggi.
Ditambah lagi untuk pengurusan izin pinjam pakai dan izin amdal seperti halnya pengelolaan pulau sepertiga dari 12 mil atau 4 mil dari daratan menjadi kewenangan bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015