Polda Bali lakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (40), yang terjadi pada Rabu (28/10) lalu.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi, saat ini menunggu hasil dan verifikasi. Masih kami kumpulkan barang bukti lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihak pelapor yaitu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mendatangi Polda Bali pada (28/10) sekitar pukul 14.00 wita, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP.Dodi menjelaskan laporan tersebut didasari atas kejadian pada (28/10) sekitar pukul 12.30 wita, di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar. Berdasarkan pernyataan pelapor bahwa saat itu pihaknya sudah bersedia untuk bertemu dengan perwakilan massa di lokasi kejadian.
"Sekitar pukul 12.20 Wita sekelompok massa sudah ada di depan gedung DPD RI Provinsi Bali dan melakukan orasi yang menyerang pribadi pelapor, kemudian tim protokol DPD bersama saksi dan aparat meminta pimpinan kelompok massa untuk mengirim perwakilan untuk bertemu dengan pelapor, namun permintaan ditolak dan meminta untuk ditemui langsung," kata Dodi menjelaskan keterangan pelapor.
Selanjutnya, Arya Wedakarna yang juga berperan sebagai pembina di Kampus Mahendradatta tersebut, bersedia keluar menemui massa dan mengundang kelompok massa untuk masuk ke gedung.
Namun permintaan pelapor itu ditolak.Dodi menjelaskan bahwa pelapor mengaku telah memerintahkan tim protokol dan pamdal DPD RI Provinsi Bali untuk membukakan pintu DPD RI agar masuk ke gedung untuk diajak dialog, namun ditolak oleh sekelompok massa. Atas penolakan itu yang bersangkutan ini berinisiatif menemui pimpinan kelompok massa dan mengajak dialog di dalam ruangan namun pimpinan kelompok massa tidak mengindahkan dan terjadi saling dorong antara aparat dan kelompok massa, lalu terjadi aksi pemukulan.
"Dari aksi pemukulan itu, dari keterangan pelapor mengenai pipi sebelah kanan sehingga pelapor merasa sakit dan terlihat lebam, luka lecet di tangan sebelah kanan dan kepala bagian tengah mengakibatkan rasa sakit (nyeri) yang diduga dilakukan oleh tiga orang," ucap Dodi.
Sebelumnya, sejumlah massa dari Perguruan Sandhi Murti, Pusat Koordinasi (Puskor) Hindu Indonesia dan beberapa organisasi lainnya, mendatangi kantor DPD Bali untuk menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pernyataan Arya Wedakarna tentang dugaan penghinaan kepercayaan agama Hindu.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Kami sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi, saat ini menunggu hasil dan verifikasi. Masih kami kumpulkan barang bukti lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihak pelapor yaitu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mendatangi Polda Bali pada (28/10) sekitar pukul 14.00 wita, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP.Dodi menjelaskan laporan tersebut didasari atas kejadian pada (28/10) sekitar pukul 12.30 wita, di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar. Berdasarkan pernyataan pelapor bahwa saat itu pihaknya sudah bersedia untuk bertemu dengan perwakilan massa di lokasi kejadian.
"Sekitar pukul 12.20 Wita sekelompok massa sudah ada di depan gedung DPD RI Provinsi Bali dan melakukan orasi yang menyerang pribadi pelapor, kemudian tim protokol DPD bersama saksi dan aparat meminta pimpinan kelompok massa untuk mengirim perwakilan untuk bertemu dengan pelapor, namun permintaan ditolak dan meminta untuk ditemui langsung," kata Dodi menjelaskan keterangan pelapor.
Selanjutnya, Arya Wedakarna yang juga berperan sebagai pembina di Kampus Mahendradatta tersebut, bersedia keluar menemui massa dan mengundang kelompok massa untuk masuk ke gedung.
Namun permintaan pelapor itu ditolak.Dodi menjelaskan bahwa pelapor mengaku telah memerintahkan tim protokol dan pamdal DPD RI Provinsi Bali untuk membukakan pintu DPD RI agar masuk ke gedung untuk diajak dialog, namun ditolak oleh sekelompok massa. Atas penolakan itu yang bersangkutan ini berinisiatif menemui pimpinan kelompok massa dan mengajak dialog di dalam ruangan namun pimpinan kelompok massa tidak mengindahkan dan terjadi saling dorong antara aparat dan kelompok massa, lalu terjadi aksi pemukulan.
"Dari aksi pemukulan itu, dari keterangan pelapor mengenai pipi sebelah kanan sehingga pelapor merasa sakit dan terlihat lebam, luka lecet di tangan sebelah kanan dan kepala bagian tengah mengakibatkan rasa sakit (nyeri) yang diduga dilakukan oleh tiga orang," ucap Dodi.
Sebelumnya, sejumlah massa dari Perguruan Sandhi Murti, Pusat Koordinasi (Puskor) Hindu Indonesia dan beberapa organisasi lainnya, mendatangi kantor DPD Bali untuk menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pernyataan Arya Wedakarna tentang dugaan penghinaan kepercayaan agama Hindu.
Tetua (Pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta mengatakan bahwa dalam aksi unjuk rasa tersebut tidak ada massa yang bermaksud melakukan aksi pemukulan terhadap Arya Wedakarna. Kata dia, pihaknya juga akan melaporkan ke Polda Bali, jika Arya Wedakarna mengajukan pelaporan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020