Kota Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak 12 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan di kawasan eks Terminal Andalas Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, Selasa mengatakan satu dari 12 orang yang ditetapkan tersangka adalah pelaku utamanya, sementara sisanya menjadi pelaku yang turut serta dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Rata-rata para tersangka ini merupakan residivis kasus serupa, termasuk pelaku utamanya," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 01.00 Wita, telah terjadi penyerangan terhadap kelompok pemuda di sekitar kawasan eks Terminal Andalas Kota Gorontalo, yang dilakukan oleh kelompok pemuda lainnya, hingga mengakibatkan satu orang korban mengalami luka serius.
Setelah mengidentifikasi para pelaku penyerangan, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara, dalam waktu kurang dari 10 jam berhasil menangkap para pelaku yang terlibat.
Motif penyerangan tersebut diduga adalah unsur balas dendam karena pada tiga bulan sebelumnya, satu orang rekan dari kelompok para pelaku, meninggal dunia karena dianiaya oleh kelompok korban dalam kasus ini.
Pihaknya mengindikasikan, aksi saling serang antara dua kelompok pemuda ini, terjadi karena adanya perebutan lahan parkir pada beberapa objek vital yang ada di sekitar kawasan eks Terminal Andalas.
"Barang bukti yang kami amankan yakni tujuh bilah pisau jenis badik, yang salah satunya digunakan pelaku utama untuk melukai korban, satu senapan gas kaliber 32 beserta 15 butir peluru, dua unit mobil dan satu sepeda motor," kata Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 12 orang tersangka yang rata-rata berdomisili di Kota Gorontalo ini, telah ditahan di Polresta Gorontalo Kota.
"Mereka akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 1, junto pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun," imbuhnya.***
12 tersangka penganiayaan di Kota Gorontalo merupakan residivis
Selasa, 14 Mei 2024 16:34 WIB