Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mensosialisasikan Permendesa PDTT No.13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2021.

"Permendesa No.13 Tahun 2020 yang dituangkan ini sebagai tindak lanjut atas perintah Undang-undang dimana setiap tahunnya Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan terkait prioritas penggunaan Dana Desa," kata Mendes Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri dalam acara sosialisasi di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu dan diperoleh ANTARA melalui keterangan pers, Jakarta, Kamis.

Gus Menteri mengatakan pembangunan di desa selalu bertumpu pada dua hal, yaitu upaya peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, menurutnya, Dana Desa harus berdampak pada kedua hal itu, yaitu peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia.

"Itu sudah jelas, peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi desa. Bukan peningkatan ekonomi aparatur desa," katanya menegaskan.

Dalam Permendesa tersebut, Gus Menteri berharap prioritas penggunaan Dana Desa dapat mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (Sustainable Development Goals/SDGs).

Pasalnya, penetapan Permendesa No. 13 Tahun 2020 itu dilatarbelakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Perpres Nomor 59 Tahun 2017 terkait pelaksanaan pencapaian SDGs.

"Kita mencoba mencari formula bagaimana konsep pembangunan di desa itu dibikin sesederhana mungkin. Kita menemukan Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan. Ini merupakan tindak lanjut atas SDGs global. Berdasarkan pada ini lah, di 2021 kita merumuskan arah kebijakan pembangunan di desa yang kita sebut SDGs desa," katanya.

Gus Menteri menyampaikan bahwa SDGs Nasional terkandung 17 target pembangunan yang ingin dicapai. Namun, Kemendes PDTT menambahkan satu target dalam kebijakan SDGs desa, sehingga total SDGs desa ada 18.

"Ditambahkan satu tujuan yang diraih guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif," kata Gus Menteri.

"Di SDGs desa menjadi 18 karena memang dari kondisi obyektif yang kita lihat di dalam SDGs global maupun nasional belum memberikan ruang yang cukup bagi kearifan lokal. Padahal, ini sangat penting di dalam proses pembangunan desa. Oleh karena itu, kita tambahi versi Kemendes PDTT yaitu SDGs ke 8 yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif," katanya.

Gus Menteri mengatakan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 ditujukan untuk pencapaian SDGs desa yang lebih lanjut diarahkan guna memulihkan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yaitu dengan pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma, serta penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Selanjutnya Dana Desa juga diarahkan untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yang di antaranya adalah pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif.

Ketiga, penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru melalui Desa Aman COVID-19.

Terkait mekanisme penggunaan Dana Desa 2021, Gus Menteri menyampaikan bahwa mekanismenya digunakan melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.

"Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat desa harus mengawal usulan prioritas penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa," katanya.


 

Pewarta: Katriana

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020