Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) optimistis dapat mengentaskan 32 daerah tertinggal di Indonesia hingga 2024.
"Dengan kerja bersama kita, kita akan mampu bersama-sama mengentaskan sedikitnya 32 daerah tertinggal pada tahun 2024," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam sambutan peluncuran Perpres Nomor 105 Tahun 2021 secara daring diikuti di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan pengentasan 32 daerah tertinggal itu melebihi target minimal yang ditetapkan, yakni sebanyak 25 daerah.
"Jadi kita tambah tujuh daerah supaya semakin meningkatkan kinerja kita," ucapnya.
Ia menyampaikan pengentasan daerah tertinggal itu dilakukan melalui data desa berbasiskan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa sebagai titik tolak pembangunan proses perencanaan program dan kegiatan pengentasan.
Ia menyampaikan pengentasan daerah tertinggal itu dilakukan melalui data desa berbasiskan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa sebagai titik tolak pembangunan proses perencanaan program dan kegiatan pengentasan.
Ia menambahkan SDGs Desa terdiri atas 18 tujuan sebagai arah pembangunan desa dengan 222 indikator.
"Singkatnya SDGs Desa melestarikan budaya, membangkitkan warga untuk kemandirian desa," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT mengemukakan, pada 2019 kementeriannya telah berhasil mengentaskan 62 daerah tertinggal dari 122 daerah tertinggal yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
"Artinya pada tahun 2019 yang lalu kita masih menyisakan 60 daerah tertinggal," ujarnya.
Pada 2020, lanjut dia, Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, ditetapkan sebanyak 62 daerah tertinggal yang tersebar di 11 provinsi.
"Penetapan daerah tertinggal itu memasukkan daerah otonom baru pada tahun 2012 yaitu Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak, sehingga jumlah yang tadinya 60 menjadi 62 daerah tertinggal," paparnya.
Menurutnya, pengentasan daerah tertinggal membutuhkan keterpaduan langkah, baik kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta pemangku kepentingan yang lain.
"Melalui keterpaduan langkah kolaborasi antara banyak pihak, pengentasan daerah tertinggal dapat selesai pada tahun 2024 sebagaimana diamanatkan RPJMN 2020-2024," katanya.
Terkait Perpres Nomor 105 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) Tahun 2020-2024, Mendes PDTT menyampaikan secara khusus Perpres itu memuat rencana-rencana strategis, sistematis dan berkelanjutan untuk mengentaskan kesenjangan.
Kemudian, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana prasarana dasar daerah tertinggal, serta meningkatkan koordinasi integrasi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah di dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.