Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, meminta petunjuk pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021.

"Agar tidak menyalahi aturan, maka kami meminta fatwa atau petunjuk dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang mengetahui persis teknis penyusunan dokumen negara, termasuk KUA-PPAS," ujar ketua DPRD setempat, Djafar Ismail, di Gorontalo, Selasa.

Badan Anggaran DPRD menemukan dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2021 yang telah dimasukkan pemerintah daerah tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu diperbaiki sebab dikhawatirkan DPRD khususnya Badan Anggaran akan terjebak dengan dokumen-dokumen yang tidak bersesuaian dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nyatanya benar, dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2021 yang disodorkan pemerintah daerah, perlu diperbaiki sesuai hasil konsultasi di Kemendagri, maka DPRD mengembalikannya dan meminta segera diperbaiki," ucapnya.

Mudah-mudahan ini segera direspon dengan melakukan percepatan perbaikan dokumen KUA-PPAS.

Mudah-mudahan pula kata Djafar, ini tidak menjadi persoalan maupun kendala.

Sebab ini merupakan bagian dari keinginan kita semua untuk menyusun dokumen yang benar, yang harus sesuai dengan regulasi, tandasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Suleman Lakoro mengatakan, pihaknya berjanji akan mempercepat perbaikan dokumen tersebut sesuai penyampaian pihak Badan Anggaran DPRD.

"Kita segera melakukan percepatan perbaikan dokumen tersebut," ungkapnya. 

Tim anggaran pemerintah daerah katanya, akan memaksimalkan perbaikan dokumen KUA-PPAS 2021.

"Paling lambat tiga hari, agar percepatan pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (R-APBD) 2021 pun segera dilakukan," ucapnya.***
Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara, mengembalikan dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2021 ke pemerintah daerah setempat, untuk dilakukan perbaikan sesuai petunjuk Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. (ANTARA/HO)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020