Aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP di Provinsi Gorontalo menemukan 1.432 orang pelanggar protokol kesehatan.

Jumlah itu terjaring dari 51 operasi di ratusan titik, sejak tanggal 4 September hingga 19 November 2020.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo Sudarman Samad, Kamis, mengatakan operasi patuh protokol kesehatan merupakan tindaklanjut dari berbagai regulasi mulai dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020.

"Sebelum lahir Perda, kita sudah punya Pergub nomor 41 tahun 2020 sebagai tindaklanjut instruksi presiden. Tahap sosialisasi sudah selesai dilakukan oleh semua OPD dibantu aparat TNI/Polri. Kami juga intens melakukan penindakan dibantu oleh TNI/Polri dan Satpol PP kabupaten/kota," jelasnya di Gorontalo.

Saat ini petugas gabungan fokus melakukan penindakan secara berjenjang, mulai dari sanksi lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda.

Pihaknya juga sudah memiliki data siapa saja pelanggar individu, yang jika melanggar lagi akan diberi sanksi denda.

"Jadi yang 1.432 yang terjaring selama operasi, jika mereka kedapatan lagi melanggar akan kami tindak dengan sanksi denda Rp150 ribu per orang. Kami punya datanya by name by adress, sehingga begitu KTPnya cocok dengan data kami langsung ditindak," tambahnya.

Terkait dengan penindakan di rumah makan, warung kopi dan fasilitas publik lainnya yang melanggar protokol kesehatan, aparat gabungan sudah memberi peringatan melalui gugus tugas kabupaten dan kota.

Jika kesempatan berikutnya masih lalai terhadap protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi berupa denda Rp500 ribu hingga pencabutan izin usaha.* katanya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020