Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan menilai penangkapan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) dalam perkara ujaran kebencian seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter bukan bentuk kriminalisasi
"Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini mengatakan kritikan dari kuasa hukum Maheer bahwa penangkapan itu tindak diskriminatif Polri merupakan hal biasa.
"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" katanya menegaskan.
Bareskrim Polri menangkap Maheer setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.
Polisi menjerat Maheer dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 2, jo passl 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Maheer ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Eranata.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini mengatakan kritikan dari kuasa hukum Maheer bahwa penangkapan itu tindak diskriminatif Polri merupakan hal biasa.
"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" katanya menegaskan.
Bareskrim Polri menangkap Maheer setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.
Polisi menjerat Maheer dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 2, jo passl 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Maheer ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Eranata.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020