Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak kecewa atas keputusan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto yang mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Tuh kan, dia yang nggak benar. Main-main itu namanya. Kecewa saya," kata Victor di Jakarta, Senin.

Padahal, dikatakannya, pihaknya sangat menghargai BW atas pengajuan gugatan praperadilan sebelumnya.

"Saya sangat menghargai ketika Pak BW mengajukan praperadilan. Penghargaan saya, saya wujudkan dengan tidak melakukan tahap dua (ke kejaksaan). Saya orangnya fair. Saya kasih dia kesempatan, eh dia malah cabut lagi," ujarnya.

Melalui sidang praperadilan, menurutnya, bisa dibuktikan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan BW yang dilakukan oleh penyidik Polri.

Victor mensinyalir pencabutan gugatan praperadilan dilakukan BW karena BW mengetahui tidak ada rekayasa dalam penyidikan kasusnya sehingga tidak ada celah bagi BW untuk memenangkan gugatan praperadilan.

"Beliau takutlah, orang kita benar-benar menyidik," imbuhnya.

Dengan pencabutan gugatan praperadilan BW, Victor mengisyaratkan pihaknya akan mempercepat penyerahan berkas tahap dua perkara BW ke kejaksaan.

"Jika memungkinkan, langsung saja tahap dua," tegasnya.

Pada Senin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto kembali mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya kepada penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya pernah mencabut gugatan yang sama pada 20 Mei lalu.

Kuasa hukum BW, Abdul Fikar Hadjar mengatakan alasan pencabutan gugatan karena adanya ketidaktegasan hakim yang terlihat dari putusan hakim dalam rentetan praperadilan di PN Jaksel.

"Kami berkesimpulan praperadilan jadi arus balik antikorupsi. Jadi kami tidak mau capek-capek (melanjutkan sidang praperadilan)," ujar Fikar.

Bambang Widjojanto telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan oleh penyidik Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan.

Permohonan pertama diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 23 Januari 2015. Namun, gugatan tersebut dicabut pada 9 Februari 2015.

Permohonan kedua diajukan oleh Bambang sendiri melalui tim kuasa hukumnya pada 7 Mei 2015. Materi permohonan masih sama, namun permohonan ini kembali dicabut pada 20 Mei 2015 dengan alasan menunggu iktikad baik Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pada 27 Mei 2015 Bambang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan setelah pihak Polri tidak mengabulkan permintaan Bambang untuk melakukan SP3 terhadap kasusnya.

Sebelumnya penyidik Polri menetapkan Bambang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015