Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama PT. Pertamina menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama rekonsiliasi data Pajak Bahan Bakar Kendaraan  Bermotor (PBBKB). 

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dengan Eksekutif General Manager Pertamina Regional Sulawesi Rama Suhut di aula Bright Gas Kantor Pertamina Regional Sulawesi, Kota Makassar, Senin. 

“Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan PBBKB, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya,” kata wagub. 

Menurutnya penandatanganan kerja sama tersebut, merupakan komitmen dan rencana aksi Pemprov Gorontalo dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi. 

Terkait monitoring dan evaluasi realisasi PBBKB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta agar Pertamina dan pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, realisasi PBBKB di Gorontalo pada tahun 2018 dan 2019 melampaui target yang ditetapkan. 

Tahun 2018, realisasi PBBKB sebesar Rp73,29 miliar atau mencapai 107 persen dari target Rp68,23 miliar.

Sedangkan tahun 2019, dari target Rp74,15 miliar, realisasinya sebesar Rp74,97 miliar atau mencapai 101 persen.

Pada tahun 2020, Pemprov Gorontalo menargetkan penerimaan dari PBBKB sebesar Rp104,46 miliar. 

Namun hingga November 2020, realisasi PBBKB baru mencapai Rp65,45 miliar.

“Dibandingkan penerimaan dua tahun sebelumnya yang melampaui target, untuk tahun 2020 ini kita tidak bisa mencapai jumlah yang ditargetkan diakibatkan oleh pandemi Covid-19,” tambahnya.

Sementara itu untuk meningkatkan penerimaan PBBKB di Provinsi Gorontalo, EGM Pertamina Regional Sulawesi Rama Suhut mengatakan pihaknya bertekad untuk terus meningkatkan penjualan bahan bakar khusus yaitu Pertamax dan Pertalite.

Ia mengajak masyarakat Gorontalo untuk menggunakan bahan bakar selain Premium dan Solar, sebagai kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui PBBKB.*
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020